Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Selain besaran iuran yang dianggap memberatkan, khususnya bagi peserta mandiri kelas III masih tersisa sejumlah masalah antara lain perbaikan layanan.
Kenaikan iuran diperkirakan membuat banyak peserta memutuskan untuk turun kelas. Kementerian Kesehatan pun didesak untuk mengantisipasi hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX. Merespons hal itu, Kemenkes mengeluarkan aturan penambahan tempat tidur untuk layanan kamar kelas III di rumah sakit.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menerbitkan surat edaran pada 4 Desember 2019 dengan nomor HK.02.02/I/5501/2019 tentang Penambahan Tempat Tidur Kelas III dalam Rangka Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan yang ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.
"Surat tersebut meminta agar dinas kesehatan melakukan pemetaan kebutuhan dan menyusun rencana pemenuhan tempat tidur terutama kelas III melalui koordinasi dengan instansi di lingkungan pemerintah daerah," ujar Hesty di dalam diskusi mengenai JKN yang digelar oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta.
Melalui surat tersebut, lanjut Hesty, rumah sakit dan pemerintah daerah diminta menambah tempat tidur kelas III sebanyak 50% dari jumlah yang ada saat ini. Mereka juga diminta untuk memutakhirkan data ketersediaan tempat tidur pada laman rumah sakit online http://sirs.yankes.kemkes.go.id/fo/.
Baca juga: Peserta JKN-KIS Turun Kelas, Klinik Terancam Kehilangan Pasien
Pemutakhiran display tempat tidur dilakukan berkala minimal 3 bulan sekali. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan total jumlah tempat tidur di RS sebanyak 315.416, sedangkan jumlah tempat tidur kelas III di RS ada 127.047.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari mengakui baru 73% rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki display ketersediaan tempat tidur.
Di sisi lain, pemanfaatan terhadap program JKN terus meningkat setiap tahun. Untuk kasus rawat inap di RS, BPJS Kesehatan mencatat sejak 2014 hingga 2018 ada kenaikan dari 4,2 juta menjadi 9,7 kasus atau naik sekitar 5,5 juta kasus.
Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah melakukan penyesuaian iuran yang bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terlebih pada rumah sakit rujukan.
"Kenaikan iuran harus membuat pelayanan semakin baik dan proses administrasi semakin cepat," ujar Ketua BPKN Ardiyansyah.
BPKN merekomendasikan pemerintah membuat regulasi yang tepat sasaran tidak memukul rata peserta JKN segmen mandiri sebab kenaikan iuran dapat berdampak pada kemampuan peserta untuk membayar. Hal itu berpotensi menekan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran.
Walaupun mungkin kenaikan iuran tidak akan memberatkan masyarakat yang memiliki pekerjaan tetap, Ardiansyah menyebut hal itu bisa menjadi beban bagi pekerja informal.
"Banyak peserta mandiri yang bekerja di sektor informal keberatan," tukasnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019. Perpres tersebut memuat kenaikan iuran terhadap seluruh segmen peserta JKN. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000, dari saat ini sebesar Rp25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020.(OL-5)
Case fatality rate (CFR) atau jumlah angka kematian karena demam berdarah dengue (DBD) menurun signifikan dari 2021 di kisaran 0,9%, menjadi 0,4% pada 2025.
Istilah super flu saat ini sedang ramai diperbincangkan seiring meningkatnya kasus influenza.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, teknologi genomik memungkinkan pemeriksaan kesehatan menjadi lebih personal.
Spesialis dermatologi dr. Riva Ambardina Pradita menekankan pentingnya hidrasi dan penggunaan pelembap untuk menjaga kelembapan kulit selama puasa Ramadan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved