Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian kepesertaan.
Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar baik peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar menjadi peserta JKN.
"Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai," ujar Timboel.
Oleh karenanya, pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Baca juga: Tanaman Vertiver, Pemecah Keheningan di Helikopter Kepresidenan
Ia menyebut untuk peserta PBI yang APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya karena pemerintah daerah merasa berat membayar kenaikan iuran dengan biaya Rp42.000 per orang, maka pemerintah pusat harus bisa mencegahnya dan melarang pemda menurunkan peserta JKN segmen PBI APBD.
"Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena alasan kenaikan iuran PBI," ujarnya.
Menurut UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU 23/2014 tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya.
Atas dasar tersebut, kata Timboel, Pemda tidak boleh dengan sesuka hatinya menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena takut beban APBD semakin berat menangung iuran PBI APBD. Demikian juga masih adanya 3 Pemda Tingkat II yg per 13 Desember 2019 belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN.
"Seharusnya Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU No 23/2014," tukasnya. (OL-1)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Program Sambung Rasa Bupati dan Wakil Bupati Klaten akan dilaksanakan di seluruh 26 kecamatan.
Kesehatan disebut sebagai salah satu ujung tombak kemajuan dan kesejahteraan yang kualitasnya harus maksimal untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved