Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian kepesertaan.
Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar baik peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar menjadi peserta JKN.
"Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai," ujar Timboel.
Oleh karenanya, pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Baca juga: Tanaman Vertiver, Pemecah Keheningan di Helikopter Kepresidenan
Ia menyebut untuk peserta PBI yang APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya karena pemerintah daerah merasa berat membayar kenaikan iuran dengan biaya Rp42.000 per orang, maka pemerintah pusat harus bisa mencegahnya dan melarang pemda menurunkan peserta JKN segmen PBI APBD.
"Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena alasan kenaikan iuran PBI," ujarnya.
Menurut UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU 23/2014 tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya.
Atas dasar tersebut, kata Timboel, Pemda tidak boleh dengan sesuka hatinya menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena takut beban APBD semakin berat menangung iuran PBI APBD. Demikian juga masih adanya 3 Pemda Tingkat II yg per 13 Desember 2019 belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN.
"Seharusnya Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU No 23/2014," tukasnya. (OL-1)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved