Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian kepesertaan.
Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar baik peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar menjadi peserta JKN.
"Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai," ujar Timboel.
Oleh karenanya, pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Baca juga: Tanaman Vertiver, Pemecah Keheningan di Helikopter Kepresidenan
Ia menyebut untuk peserta PBI yang APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya karena pemerintah daerah merasa berat membayar kenaikan iuran dengan biaya Rp42.000 per orang, maka pemerintah pusat harus bisa mencegahnya dan melarang pemda menurunkan peserta JKN segmen PBI APBD.
"Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena alasan kenaikan iuran PBI," ujarnya.
Menurut UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU 23/2014 tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya.
Atas dasar tersebut, kata Timboel, Pemda tidak boleh dengan sesuka hatinya menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena takut beban APBD semakin berat menangung iuran PBI APBD. Demikian juga masih adanya 3 Pemda Tingkat II yg per 13 Desember 2019 belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN.
"Seharusnya Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU No 23/2014," tukasnya. (OL-1)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Peserta dapat berobat di daerah tujuan mudik hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK tanpa perlu membawa fotokopi dokumen administrasi.
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026. Simak rincian tarif iuran kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini serta skema gotong royongnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved