Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian kepesertaan.
Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar baik peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar menjadi peserta JKN.
"Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai," ujar Timboel.
Oleh karenanya, pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Baca juga: Tanaman Vertiver, Pemecah Keheningan di Helikopter Kepresidenan
Ia menyebut untuk peserta PBI yang APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya karena pemerintah daerah merasa berat membayar kenaikan iuran dengan biaya Rp42.000 per orang, maka pemerintah pusat harus bisa mencegahnya dan melarang pemda menurunkan peserta JKN segmen PBI APBD.
"Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena alasan kenaikan iuran PBI," ujarnya.
Menurut UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU 23/2014 tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya.
Atas dasar tersebut, kata Timboel, Pemda tidak boleh dengan sesuka hatinya menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena takut beban APBD semakin berat menangung iuran PBI APBD. Demikian juga masih adanya 3 Pemda Tingkat II yg per 13 Desember 2019 belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN.
"Seharusnya Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU No 23/2014," tukasnya. (OL-1)
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
WALI Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengklarifikasi soal penonaktifan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan penerima bantuan iuran atau PBI.
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved