Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemendagri Diminta Tindak Pemda yang Keluarkan Warganya dari BPJS

Indriyani Astuti
05/1/2020 20:25
Kemendagri Diminta Tindak Pemda yang Keluarkan Warganya dari BPJS
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar(youtube)

KENAIKAN iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan kenaikan iuran bisa berpotensi berdampak kurang baik untuk pencapaian kepesertaan.

Kenaikan iuran akan berdampak pada adanya potensi peserta non aktif akan semakin besar baik peserta bukan penerima upah (peserta mandiri) maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat yang belum mendaftar akan semakin enggan untuk mendaftar menjadi peserta JKN.

"Dengan adanya potensi negatif ini maka UHC kepesertaan akan semakin sulit tercapai," ujar Timboel.

Oleh karenanya, pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.


Baca juga: Tanaman Vertiver, Pemecah Keheningan di Helikopter Kepresidenan


Ia menyebut untuk peserta PBI yang APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya karena pemerintah daerah merasa berat membayar kenaikan iuran dengan biaya Rp42.000 per orang, maka pemerintah pusat harus bisa mencegahnya dan melarang pemda menurunkan peserta JKN segmen PBI APBD.

"Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena alasan kenaikan iuran PBI," ujarnya.

Menurut UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dengan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan sejak 2016 JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut UU 23/2014 tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya.

Atas dasar tersebut, kata Timboel, Pemda tidak boleh dengan sesuka hatinya menurunkan jumlah PBI APBD nya hanya karena takut beban APBD semakin berat menangung iuran PBI APBD. Demikian juga masih adanya 3 Pemda Tingkat II yg per 13 Desember 2019 belum mengintegrasikan jamkesdanya ke JKN.

"Seharusnya Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi sesuai Pasal 68 UU No 23/2014," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya