Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Iuran Naik, 370 Ribu Peserta Turun Kelas

(Ind/RF/H-3)
06/1/2020 05:20
Iuran Naik, 370 Ribu Peserta Turun Kelas
KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN(KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN:)

PERPINDAHAN kelas peserta terbukti mengakibatkan banyak peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan turun kelas. Data BPJS Kesehatan menunjukkan, pada November sebanyak 153.466 (3,53%) dari total peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri turun kelas. Pada Desember 2019, sebanyak 219.458 (3,32%) atau 373.924 peserta secara keseluruhan. Hal tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Iqbal menambahkan jumlah kepesertaan secara nasional per 31 Desember 2019 sebanyak 224,149 juta. "Peserta terbanyak dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) 96,5 juta, disusul pekerja bukan penerima upah (mandiri) 30,2 juta, pekerja penerima upah 17,6 juta, dan bukan pekerja 5 juta," jelas Iqbal di Jakarta, kemarin.

Kenaikan iuran tidak hanya berdampak pada perpindahan kelas peserta, tetapi juga penolakan dari daerah. Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, menyatakan akan meninggalkan program BPJS Kesehatan. Mulai 1 Januari 2020, warga Lahat memakai KTP dan KK untuk berobat gratis dengan biaya dari anggaran daerah.

Menanggapi itu, Iqbal mengatakan penolakan tersebut akan berpengaruh pada target cakupan kesepertaan semesta/universal health coverage (UHC). "Jika masalahnya anggaran daerah tidak cukup untuk membayar iuran, pemda bisa mengatur penduduk yang didaftarkan ke program JKN," ujar Iqbal.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Pangkalpinang Galih Mardi Ismiansyah di Pangkalpinang mengeluhkan penerimaan iuran BPJS pada 2019 tidak sebanding dengan pengeluaran biaya kesehatan.

Secara terpisah, koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan pemerintah pusat harus bisa mencegah dan melarang pemda menurunkan jumlah peserta JKN segmen PBI. Ia menambahkan, JKN ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional dan berdasarkan UU 23/2014 pemda wajib mendukung pelaksanaannya. "Seharusnya pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang mengeluarkan warganya dari JKN sesuai Pasal 68 UU No 23/2014," tandas Timboel. (Ind/RF/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya