Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Peserta Turun Kelas Bisa Sumbang Defisit BPJS Kesehatan Tahun Ini

Atalya Puspa
08/1/2020 20:22
Peserta Turun Kelas Bisa Sumbang Defisit BPJS Kesehatan Tahun Ini
Pelayanandi kantor BPJS Kesehatan Jakarta Pusat(Antara/Nova Wahyudi)

UPAYA memperbaiki kinerja keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk dengan menaikkan iuran kepesertaan dinilai BPJS Watch tak serta-merta menghapus bayang-bayang defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, defisit pada tahun ini akan disumbang oleh banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tyang turun kelas dan nonaktif.

BPJS Kesehatan tengah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kinerja keuangannya yang terus mengalami defisit, salah satunya dengan menaikkan iuran bagi peserta mandiri.

"Defisit 2019 yang terbawa ke 2020 sangat besar sekitar Rp17 triliun ini juga menyebabkan terjadinya defisit," kata Timboel kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).

Terlebih lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya tidak akan lagi memberikan dana talangan kepada BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Baca juga : Pemerintah Stop Tambah Dana BPJS

Berdasarkan data BPJS Watch, Timboel mengungkapkan, peserta PBPU dan BP JKN sekitar 32 juta jiwa atau sekitar 14.28% dari total peserta keseluruhan yang sudah mencapai 224 juta.

Sejalan dengan kenaikan iuran, kata Timboel, tentunya dari 32 juta tersebut akan muncul kecenderungan untuk turun kelas dan menjadi peserta nonaktif.

Namun, apabila dari 32 juta peserta tersebut semuanya bertahan di kelasnya dan tertib membayar iuran, maka potensi pemasukan bagi BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp32 triliun.

"Namun, dengan kondisi peserta nonaktif yang masih tinggi sekitar 49% dan peluang peserta untuk turun kelas juga masih terbuka lebar, BPJS juga tidak menaruh target penerimaan Rp28 triliun, paling juga Rp15 triliun," tambah Timboel.

Untuk itu, guna mengantisipasi defisit BPJS yang terus melebar, Timboel menilai direksi BPJS Kesehatan harus melakukan berbagai cara untuk menarik utang iuran dari peserta yang tidak tertib membayar.

Baca juga : Kemenkeu Sebut Dana Tambahan untuk BPJS sudah Cukup

"Nah sekarang bagaimana direksi fokus pada 2 hal, yaitu menarik utang iuran dari peserta yang nonaktif dan mengendalikan biaya. Kalau turun kelas dan defisit 2019 itu sudah given dan sulit ditolak," tandasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki utang sebesar Rp14 triliun kepada mitra Rumah Sakit yang jatuh tempo pada 31 Desember 2019 lalu. Utang jatuh tempo tersebut akan dialihkan pembayarannya pada tahun ini.

Meskipun begitu utang jatuh tempo pada fasilitas kesehatan di 2019 tersebut telah berkurang jumlahnya dari Oktober 2019 yang mencapai Rp21,1 triliun.

Dengan naiknya iuran, BPJS Kesehatan meyakini utang tersebut dapat terbayar lunas dan masalah BPJS Kesehatan dapat teratasi. Berdasarkan proyeksi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan, tanpa adanya penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit sebesar Rp39,5 triliun pada 2020.

Namun, dengan adanya penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami surplus Rp17,3 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya