Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaringan internet diprediksi akan jadi andalan pelaksanaan Pilkada. Mulai dari tahapan kampanye hingga penghitungan suara.
Berbagai permasalahan, menurutnya, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di daerah menjadi hambatan yang perlu dicarikan jalan keluar lewat aturan
Kehidupan sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik harus tetap berlangsung berdampingan dengan covid-19.
Pelaksanaan pilkada membutuhkan intervensi pemerintah pusat terkait dengan biaya penyelenggaraan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut dia, tugas dan tantangan pengawasan pemilu sangat tinggi dari waktu ke waktu. Untuk itu perbaikan dan penggalangan kekuatan sangat penting guna mengantisipasinya.
Pasalnya, ada instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menerbitkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkenda dampak Covid-19.
Bawaslu menyoroti penyelenggaraan pilkada tahun ini yang dibayangi pandemi covid-19.
"Waktu penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan atau temuan tetap mengacu sesuai aturan UU Pilkada yakni hitungan 3+2 hari kalender."
Jika melihat konstruksi waktu di UU Pilkada yang tidak diubah dalam perppu pilkada, minimal tahapan pilkada harus dimulai kembali 6 bulan.
Mengingat, penyebaran covid-19 di Indonesia belum mereda. Perhelatan pilkada juga harus menaati protokol pencegahan covid-19.
Komisi II DPR RI menyarankan KPU memetakan status kedaruratan daerah yang terdampak oleh pandemi covid-19 sebelum merevisi PKPU berdasarkan Perppu Penundaan Pilkada.
Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan, apabila PKPU tidak segera dibuat akan ada kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum pilkada.
Pengaktifan dilakukan setelah adanya revisi peraturan KPU. Bawaslu juga tidak akan merekrut anggota ad hoc yang baru.
Bawaslu cenderung melakukan upaya pencegahan, edukasi kepada pemilik suara, hingga sosialisasi.
"Kita berkaca pada penyelenggaraan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018 belum ada pengaturan yang tegas terhadap pelaku politik uang."
Panitia Pengawas Pemilu sudah melaporkan temuan penggunaan logo pribadi kepala daerah pada paket bantuan masyarakat.
Usulan e-voting mengemuka di tengah pandemi. Jika dilakukan, banyak hal yang harus disesuaikan dan diubah.
"Sebaiknya tunggu intruksi dari Bawaslu RI yang akan disampaikan secara berjenjang.”
Data pelanggaran netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.
Dana yang sudah masuk, terang dia, tidak perlu dikembalikan ke kas daerah meski pesta demokrasi diundur.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved