Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KONSTITUSI dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyoroti ketentuan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada 2020. Beberapa ketentuan di dalam perppu tentang pilkada tersebut justru menimbulkan kegamangan.
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menyebutkan penundaan pilkada yang dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan membawa dampak ketidakseriusan pemerintah dalam menjamin hak konstitusi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Dari semula penyelenggara - an pilkada pada September 2020 dan hanya diundur menjadi Desember 2020 sebagaimana Pasal 201A Perppu 2/2020 tentang Pilkada, pe nun daan tiga bulan ini tidak memberikan dampak yang sig nifi kan untuk kualitas penyelenggaraan pilkada," ujar Veri.
Menurutnya, jika melihat konstruksi waktu di dalam UU Pilkada yang tidak diubah di dalam perppu pilkada, minimal tahapan pilkada dimulai kembali enam bulan, yakni pada Juni 2020.
“Meski Pasal 201A ayat (3) Perppu 2/2020 tentang Pilkada memberikan ruang untuk penundaan terhadap pemungutan suara serentak, hal ini menggambarkan tahapan pilkada tidak dilihat menjadi satu kesatuan yang penting dan dijamin dalam terselenggaranya pilkada yang berlangsung secara demokratis dan berkualitas,” imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, tahapan pilkada lain, dari verifikasi faktual dukungan calon perseorangan hingga kampanye rapat umum tidak dimungkinkan dilakukan bila masih dalam situasi darurat.
Oleh karenanya, Veri pun meminta pemerintah tidak seharusnya memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020 sebelum adanya jaminan kepastian bahwa pandemi covid-19 betulbetul selesai atau minimal status kedaruratan dicabut.
Tidak berubah
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, menyebutkan pengaturan konsep umum dan teknis penanganan pelanggaran pilkada tidak berubah pasca-Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 diterbitkan.
Kewenangan penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota tetap mengacu pada pasal 30 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019.
“Bawaslu kabupaten/kota tetap berwenang, tidak ada perubahan mengenai pengaturan waktu dan tata cara penanganan pelanggaran, baik pidana, administrasi pidana, maupun kode etik,” jelas Dewi.
Dewi menyebutkan bahwa waktu penanganan pelanggaran, baik yang bersifat laporan maupun temuan, tetap mengacu sesuai aturan UU Pilkada, yakni hitungan 3-2 hari kalender.
Dewi mengatakan pelaporan dan pemberitahuan kelengkapan syarat formil dan materiel dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana pilkada di tengah pandemi covid-19 bisa melalui e-mail/ Whatsapp atau alat komunikasi lainnya.
Hal ini berlaku dalam penanganan pelanggaran, termasuk tindak pidana pilkada apabila tidak bisa melakukan pertemuan secara fisik. “Kita bisa melakukan proses klarifikasi melalui teknologi informasi, tujuan dari klarifikasi melindungi para pihak untuk memberikan keadilan, memastikan apakah laporan itu bisa dibuktikan pelapor atau tidak,” jelasnya.
Dewi melanjutkan bahwa proses klarifikasi secara tatap muka langsung atau menggunakan teknologi informasi dengan memperhatikan berita acara klarifikasi dapat dikirimkan kepada para pihak yang akan diklarifi kasi. (P-1)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved