Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan 2020 yang tertunda.
Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan, apabila PKPU tidak segera dibuat akan ada kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum pilkada.
"Dalam perspektif Bawaslu adanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU) ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada," ujar Abhan seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu RI, Kamis (7/5)
Revisi PKPU, imbuhnya, sangat penting setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Abhan menjelaskan penegakan hukum pilkada salah satunya tentang ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU lama yakni Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon dilakukan 8 Juli 2020. Oleh karena itu penerapan pasal tersebut sudah belaku sejak 8 Januari 2020. Dengan adanya penundaan pilkada, imbuhnya, penerapan pasal tersebut otomatis harus berubah.
Abhan menuturkan apabila hari pemungutan suara pilkada digelar pada 9 Desember 2020 seperti kesepakatan antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, penetapan pasangan calon yang maju berkontestasi dalam pilkada, dilakukan akhir Oktober 2020. Oleh karena itu, Bawaslu perlu aturan yakni PKPU untuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pilkada.
Baca juga: Perludem: Pemerintah Jangan Memaksa Gelar Pilkada Desember 2020
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada, tetapi Perppu tersebut tidak menyebutkan waktu pelaksanaan pilkada secara rigid.
Bawaslu menilai masih ada ketidakpastian dalam Perppu tersebut lantaran pelaksanaan lanjutan pilkada bergantung terhadap status berakhirnya pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
"Di sisi lain ada ketidakpastian karena digantungkan oleh syarat hal lain yaitu berakhirnya Covid-19," terangnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan waktu pelaksanaan pilkada masih dapat ditunda kembali apabila wabah Covid-19 belum mereda.
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam Perppu yakni Pasal 201 A, disebutkan pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
"Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal. Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah," ujar Bahtiar. (A-2)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved