Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan 2020 yang tertunda.
Ketua Bawaslu RI Abhan menuturkan, apabila PKPU tidak segera dibuat akan ada kekosongan hukum dalam hal penegakan hukum pilkada.
"Dalam perspektif Bawaslu adanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU) ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada," ujar Abhan seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu RI, Kamis (7/5)
Revisi PKPU, imbuhnya, sangat penting setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Abhan menjelaskan penegakan hukum pilkada salah satunya tentang ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU lama yakni Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon dilakukan 8 Juli 2020. Oleh karena itu penerapan pasal tersebut sudah belaku sejak 8 Januari 2020. Dengan adanya penundaan pilkada, imbuhnya, penerapan pasal tersebut otomatis harus berubah.
Abhan menuturkan apabila hari pemungutan suara pilkada digelar pada 9 Desember 2020 seperti kesepakatan antara KPU, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, penetapan pasangan calon yang maju berkontestasi dalam pilkada, dilakukan akhir Oktober 2020. Oleh karena itu, Bawaslu perlu aturan yakni PKPU untuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran pilkada.
Baca juga: Perludem: Pemerintah Jangan Memaksa Gelar Pilkada Desember 2020
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan Perppu untuk menunda pilkada, tetapi Perppu tersebut tidak menyebutkan waktu pelaksanaan pilkada secara rigid.
Bawaslu menilai masih ada ketidakpastian dalam Perppu tersebut lantaran pelaksanaan lanjutan pilkada bergantung terhadap status berakhirnya pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
"Di sisi lain ada ketidakpastian karena digantungkan oleh syarat hal lain yaitu berakhirnya Covid-19," terangnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan waktu pelaksanaan pilkada masih dapat ditunda kembali apabila wabah Covid-19 belum mereda.
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan sebagaimana disebutkan dalam Perppu yakni Pasal 201 A, disebutkan pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
"Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal. Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah," ujar Bahtiar. (A-2)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved