Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAWASAN pemilihan umum memerlukan sumber daya dan tenaga yang berlimpah. Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berupaya menggalang kekuatan untuk mengawal dan meningkatkan mutu demokrasi.
"Kita terus berupaya meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan. Termasuk dalam pembentukan regulasi seperti Peraturan Bawaslu kita libatkan Bawaslu provinsi, ini dalam rangka penguatan," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam diskusi virtual bertajuk Di Balik Desain Sengketa Proses Pemilu: Mediasi dan Ajudikasi, Kamis (21/5).
Menurut dia, tugas dan tantangan pengawasan pemilu sangat tinggi dari waktu ke waktu. Untuk itu perbaikan dan penggalangan kekuatan sangat penting guna mengantisipasinya.
Baca juga : Tokoh Publik Terbelah Sikapi Relaksasi
Kolaborasi ditingiatkan antar-lapisan dan tingkatan di lembaga pengawasan. Upaya ini juga dapat memperkuat pemahaman dalam penanganan pengawasan hingga menghadapi laporan sengketa dan pelanggaran pemilu.
Ia juga memaparkan, langkah yang kerap menjadi keputusan Bawaslu telah lahir dari perdebatan dan diskusi seluruh pihak. Sehingga dalam tahap implementasi tidak ada yang merasa keberatan.
"Pasalnya banyak peraturan yang dijalankan dan ditetapkan bukan oleh kami tapi Bawaslu provinsi," pungkasnya. (OL-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved