Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Setuju Anggaran Pilkada Ditambah

Indriyani Astuti
29/5/2020 08:50
DPR Setuju Anggaran Pilkada Ditambah
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan.(MI/AGUS MULYAWAN )

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyetujui usul tambahan anggaran penyelenggara pilkada serentak 2020 yang akan digunakan untuk protokol kesehatan pencegahan virus covid-19. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan hal itu disepakati pada rapat kerja antara pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Komisi II pada Rabu (27/5/2020).

Abhan menuturkan pelaksanaan pilkada membutuhkan intervensi pemerintah pusat terkait dengan anggaran penyelenggaraan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pasalnya, kondisi pandemi covid-19 tidak memungkinkan KPU dan Bawaslu menggunakan anggaran tambahan yang berasal dari daerah (APBD).

Ia menjelaskan pemotongan anggaran pengawasan sebesar 46% di tengah pandemi covid-19 sangat menyulitkan kerja pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penambahan anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD). “Perlu tambahan anggaran terkait dengan pengadaan APD,” terangnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/5) malam.

Lebih jauh ia menjelaskan, apabila pilkada digelar pada 9 Desember 2020, tahapan akan dimulai 6 Juni 2020 dengan mengaktifkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Oleh karena itu, pembuatan dan pembahasan peraturan KPU (PKPU) harus dilakukan secepatnya.

“PKPU tersebut juga membutuhkan uji publik, pengundangan, dan sosialisasi kepada jajaran penyelenggara teknis. Hal ini sekaligus panduan teknis pelaksanaan tahapan di masa pandemi covid-19, khususnya pada saat verifikasi faktual dan penyusunan daftar pemilih.”

Dia mencontohkan perencanaan KPU untuk memusatkan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih kepada ketua RT dan RW perlu dipertimbangkan. Pasalnya, ketua RT/RW memiliki kewajiban dalam penanganan covid-19, yaitu pendataan seluruh warga untuk mengidentifikasi penularan covid-19.

“Jika PKPU ditetapkan, KPU harus juga memastikan prosedur pencegahan virus serta pendataan dan distribusi bantuan sosial untuk warga yang membutuhkan,” ungkap Abhan.


Dikembalikan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah bersurat kepada Kementerian Keuangan agar merevisi anggaran penyelenggara pilkada yang bersumber dari dana APBN untuk dikembalikan pada KPU dan Bawaslu. Anggaran itu sebelumnya dipotong untuk penanganan covid-19. Anggaran itu, ujar Tito, sangat dibutuhkan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pilkada.

Di sisi lain, KPU mengajukan usul tambahan anggaran pelaksanaan pilkada sebesar Rp535,9 miliar. Tambahan tersebut digunakan untuk pengadaan APD bagi petugas pemilu dan pemilih. Jumlah awal yang dianggarkan untuk pilkada yang diterima KPU sekitar Rp10 triliun dan disepakati melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp297,53 miliar yang digunakan untuk penanganan pandemi covid-19.

Lebih lanjut, Mendagri meminta pemerintah daerah (pemda) agar membantu KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan penyelenggaraan pilkada. Namun, diingatkannya, protokol kesehatan tetap menjadi perhatian utama.

“Tentu, protokol kesehatan mesti diutamakan. Seperti arahan Presiden Joko Widodo, protokol kesehatan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak bisa di tawar-menawar lagi di era new normal,” tegasnya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya