Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat. Ia menilai, perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merespons keresahan publik yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Nasim Khan meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera menginisiasi dialog bersama unsur terkait, seperti kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat, guna mencari solusi atas persoalan sound horeg yang dianggap mulai meresahkan.
“Pemerintah daerah harus turun tangan. Duduk bersama dengan pihak kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan tuntas,” ujar Nasim Khan dalam keterangan persnya, Rabu (16/7).
Menurut Nasim, keberadaan sound horeg sebagai bagian dari hiburan masyarakat tidak bisa langsung dilarang. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya regulasi yang tegas dan jelas agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Perlu ada aturan yang jelas mengenai batas waktu, lokasi, dan teknis pertunjukan sound horeg. Jangan sampai aktivitas hiburan ini justru mengganggu warga, apalagi sampai merusak properti rumah warga. Itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Nasim menambahkan, pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan dialog dan edukasi, bukan semata tindakan represif. Ia berharap semua pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya, termasuk hak untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal.
legislator asal Dapil Jawa Timur III itu, mendorong adanya sinergi lintas sektor dalam menangani isu ini agar tidak menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Senada dengan Nasim, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akarab disapa Cak Imin melihat sound horeg memiliki nilai ekonomi sehingga aktivitas masyarakat dalam bidang hiburan terpenuhi dan ada perputaran ekonomi di dalamnya.
"Apabila ekonomi tumbuh harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," sebutnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengharamkan fenomena sound horeg karena dianggap lebih banyak mudharatnya. Cak Imin melihat fatwa tersebut tidak dikeluarkan untuk sisi ekonominya, melainkan potensi ganggua sosial yang bisa ditimbulkan.
Banyak terjadi konflik antar masyarakat karena sound horeg. Misalnya, antara warga dengan peserta iring-iringan sound horeg. Warga protes sound horeg yang melintas di depan rumahnya, karena suaranya bising dan menganggu anaknya sedang sakit. Perselisihan itu berujung kekerasan fisik.
Selain itu, rombongan sound horeg juga kerap merusak properti milik warga. Kendaraan yang mengangkut sound horeg tidak bisa melintas, karena terhalang pagar. Akhirnya pagar warga yang dirobohkan. Jelas hal itu sangat merugikan. Bahkan, ada sound horeg yang terguling, hingga menyebabkan warga luka-luka.
"Haramnya itu karena mengganggu orang lain atau membuat kericuhan. Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain, itu intinya," pungkasnya. (H-4)
Personel polisi menghalau pengunjuk rasa yang menggelar aksi menolak tunjangan anggota DPR yang dinilai berlebihan di depan Gedung DPR.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Personel gabungan TNI/Polri menjaga ketat pintu belakang gedung DPR, Jakarta Pusat, untuk mengantisipasi potensi kericuhan dalam aksi demo buruh pada hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/8).
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved