Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat. Ia menilai, perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merespons keresahan publik yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Nasim Khan meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera menginisiasi dialog bersama unsur terkait, seperti kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat, guna mencari solusi atas persoalan sound horeg yang dianggap mulai meresahkan.
“Pemerintah daerah harus turun tangan. Duduk bersama dengan pihak kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan tuntas,” ujar Nasim Khan dalam keterangan persnya, Rabu (16/7).
Menurut Nasim, keberadaan sound horeg sebagai bagian dari hiburan masyarakat tidak bisa langsung dilarang. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya regulasi yang tegas dan jelas agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Perlu ada aturan yang jelas mengenai batas waktu, lokasi, dan teknis pertunjukan sound horeg. Jangan sampai aktivitas hiburan ini justru mengganggu warga, apalagi sampai merusak properti rumah warga. Itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Nasim menambahkan, pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan dialog dan edukasi, bukan semata tindakan represif. Ia berharap semua pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya, termasuk hak untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal.
legislator asal Dapil Jawa Timur III itu, mendorong adanya sinergi lintas sektor dalam menangani isu ini agar tidak menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Senada dengan Nasim, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akarab disapa Cak Imin melihat sound horeg memiliki nilai ekonomi sehingga aktivitas masyarakat dalam bidang hiburan terpenuhi dan ada perputaran ekonomi di dalamnya.
"Apabila ekonomi tumbuh harus dibantu, tapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh," sebutnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengharamkan fenomena sound horeg karena dianggap lebih banyak mudharatnya. Cak Imin melihat fatwa tersebut tidak dikeluarkan untuk sisi ekonominya, melainkan potensi ganggua sosial yang bisa ditimbulkan.
Banyak terjadi konflik antar masyarakat karena sound horeg. Misalnya, antara warga dengan peserta iring-iringan sound horeg. Warga protes sound horeg yang melintas di depan rumahnya, karena suaranya bising dan menganggu anaknya sedang sakit. Perselisihan itu berujung kekerasan fisik.
Selain itu, rombongan sound horeg juga kerap merusak properti milik warga. Kendaraan yang mengangkut sound horeg tidak bisa melintas, karena terhalang pagar. Akhirnya pagar warga yang dirobohkan. Jelas hal itu sangat merugikan. Bahkan, ada sound horeg yang terguling, hingga menyebabkan warga luka-luka.
"Haramnya itu karena mengganggu orang lain atau membuat kericuhan. Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain, itu intinya," pungkasnya. (H-4)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved