Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Perppu Pilkada Terbit, Bawaslu Segera Aktifkan Panwas Ad Hoc

Faustinus Nua
06/5/2020 15:48
Perppu Pilkada Terbit, Bawaslu Segera Aktifkan Panwas Ad Hoc
Warga melintas dekat patung maskot pilkada di Kantor KPUD Kota Blitar, Jawa Timur.(Antara/Irfan Anshori)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali mengaktifkan panitia pengawas (panwas) sementara (ad hoc) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember mendatang.

Langkah itu menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) kemarin. Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan segera melakukan pengaktifan ad hoc setelah revisi Peraturan KPU (PKPU).

Setelah Perppu dikeluarkan, KPU harus menyesuaikan PKPU dengan payung hukum terbaru. "Dengan adanya Perppu itu, Bawaslu akan lakukan pengaktifan ad hoc. Kita akan menunggu dulu PKPU," ujar Abhan dalam diskusi virtual, Rabu (6/5).

Baca juga: Perppu Pilkada Terbit, Perludem: Masih Diselimuti Ketidakpastian

Perppu yang baru keluar, lanjut dia, memang menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara. Mengingat, pilkada bisa dilaksanakan Desember jika pandemi covid-19 berakhir bulan ini.

Artinya, waktu persiapan bagi penyelenggara sangat terbatas. Berdasarkan regulasi, enam bulan sebelum jadwal pemungutan suara, tahapan pilkada lainnya harus mulai dilaksanakan. Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan proses rekrutmen baru bagi ad hoc.

"Kami tidak merekrut ad hoc baru, tapi pengaktifan kembali. Ini menunggu tahapan dari PKPU," imbuhnya.

Baca juga: KPU Usulkan Dua Hal Mendesak dalam Perppu Pilkada

Selain itu, Abhan menyoroti anggaran pilkada yang tidak masuk dalam Perppu. Di tengah pandemi, pelaksanaan pilkada pada Desember tentu menimbulkan masalah anggaran. Apalagi, beberapa tahapan seperti verifikasi faktual harus ditunda.

"Karena di Perppu tidak memberi (mengakomodir) keuangan. Jadi dari kementerian teknis. Ini akan menjadi persoalan dalam pertanggungjawaban. Jangan sampai ini jadi kesalahan dalam masalah keuangan," papar Abhan.

Menurutnya, Perppu yang baru terbit jauh dari harapan pihak penyelenggara. Idealnya, penundaan pilkada berlangsung hingga 202. Seharusnya, lanjut dia, Perppu bisa lebih memastikan hal tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan maksimal, dari tahapan hingga pemungutan suara.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya