Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Bansos Berpotensi Dimainkan oleh Petahana untuk Pilkada 2020

Indriyani Astuti
18/5/2020 15:19
Bansos Berpotensi Dimainkan oleh Petahana untuk Pilkada 2020
Anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyiapkan paket sembako yang akan dibagikan warga di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (4/4).(ANTARA/YUSUF NUGROHO )

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat pelanggaran sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sudah terjadi. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan catatan Bawaslu, dugaan pelanggaran paling banyak terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Dewi mengungkapkan, sejauh ini, berdasarkan data dugaan pelanggaran pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, ada 157 pelanggaran adminstrasi, 2 pelanggaran pidana, 26 pelanggaran kode etik, dan 351 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 326 kasus.

Baca juga: Penyidik Akan Periksa Perekam Wawancara Said Didu

"Ini menjadi kekhawatiran bersama karena tren pelanggaran pilkada sejak 2015, 2017, 2018 berada di atas 1.000 kasus. Itu kondisi normal tidak seperti sekarang," ujar Dewi di Jakarta, seperti dikutip dari siaran resmi Bawaslu, Senin (18/5).

Ia menduga pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi lagi pada Pilkada 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020. Menurutnya, pelanggaran tersebut antara lain terkait bantuan sosial oleh kepala daerah. Pasalnya, ada instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menerbitkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkenda dampak Covid-19.

Diungkapkannya di beberapa daerah, sudah ada dugaan kepala daerah petahana yang menggunakan program pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kontestasi.

"Satu sisi memang harus mendukung pemerintah bangun solidarias kemuanusiaan. Tetapi, dengan adanya situasi ini, ada keleluasaan pemerintah menggunakan kewenangan kemudian disusupi kepentingan kontestasi. Ini akan pengaruhi ASN mendukung sepenuhnya kepada bakal calon petahana," terangnya.

Berkaitan dengan netralitas ASN, Dewi menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang penyamaan persepsi penanganan pelanggaran ASN, membuat revisi Peraturan Bersama Gakkumdu, dan membangun sistem penanganan berbasis teknologi informasi baginya merupakan cara menekan terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Pebudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok

Selain itu, Bawaslu juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan sesuai amanat Perppu Nomor 2 tahun 2020 untuk memberikan kepastian pelaksaan tahapan pencalonan.

"Peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan politik kepada pemilih  secara daring juga penting dilakukan," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya