Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat pelanggaran sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sudah terjadi. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan catatan Bawaslu, dugaan pelanggaran paling banyak terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dewi mengungkapkan, sejauh ini, berdasarkan data dugaan pelanggaran pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, ada 157 pelanggaran adminstrasi, 2 pelanggaran pidana, 26 pelanggaran kode etik, dan 351 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 326 kasus.
Baca juga: Penyidik Akan Periksa Perekam Wawancara Said Didu
"Ini menjadi kekhawatiran bersama karena tren pelanggaran pilkada sejak 2015, 2017, 2018 berada di atas 1.000 kasus. Itu kondisi normal tidak seperti sekarang," ujar Dewi di Jakarta, seperti dikutip dari siaran resmi Bawaslu, Senin (18/5).
Ia menduga pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi lagi pada Pilkada 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020. Menurutnya, pelanggaran tersebut antara lain terkait bantuan sosial oleh kepala daerah. Pasalnya, ada instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menerbitkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkenda dampak Covid-19.
Diungkapkannya di beberapa daerah, sudah ada dugaan kepala daerah petahana yang menggunakan program pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kontestasi.
"Satu sisi memang harus mendukung pemerintah bangun solidarias kemuanusiaan. Tetapi, dengan adanya situasi ini, ada keleluasaan pemerintah menggunakan kewenangan kemudian disusupi kepentingan kontestasi. Ini akan pengaruhi ASN mendukung sepenuhnya kepada bakal calon petahana," terangnya.
Berkaitan dengan netralitas ASN, Dewi menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang penyamaan persepsi penanganan pelanggaran ASN, membuat revisi Peraturan Bersama Gakkumdu, dan membangun sistem penanganan berbasis teknologi informasi baginya merupakan cara menekan terjadinya pelanggaran.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Pebudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok
Selain itu, Bawaslu juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan sesuai amanat Perppu Nomor 2 tahun 2020 untuk memberikan kepastian pelaksaan tahapan pencalonan.
"Peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan politik kepada pemilih secara daring juga penting dilakukan," pungkasnya. (OL-6)
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved