Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Setengah Juta Penerima Bansos Terlibat Judol, MUI Minta Tindakan Tegas Pemerintah

Media Indonesia
12/7/2025 15:36
Setengah Juta Penerima Bansos Terlibat Judol, MUI Minta Tindakan Tegas Pemerintah
Dua operator judol ditangkap di Batam, beberapa waktu lalu.(Antara/ Teguh Prihatna)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang bakal mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol), mengingat judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

 

“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

 

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap ada 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data sepanjang tahun 2024 itu mencapai total transaksi Rp957 miliar.   

 

Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

 

Dampak mudarat judi, tambahnya, sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.“Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,”.

 

Bahaya lainnya dari judi adalah bersifat adiktif, yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. “Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” jelas Zainut.

 

“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” tambahnya.

 

Sebab itu ia meminta pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya dan menindak tegas semua pelakunya. “Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” ujar Zainut. (Ant/M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya