Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Transaksi Capai Rp957 M

Rahmatul Fajri
12/7/2025 14:57
571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Transaksi Capai Rp957 M
Penangkapan dua orang operator judi online di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.(Antara/ Teguh Prihatna)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengaku prihatin atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Data sepanjang tahun 2024 itu mencapai total transaksi Rp957 miliar.

 

Abidin menegaskan bahwa temuan dugaan bansos untuk bermain judol ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos. “Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujar Abidin, melalui keterangannya, Sabtu (12/7).

 

Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut. Ia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.

 

“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” tambahnya.

 

Pendanaan Terorisme

Temuan PPATK juga mengungkap bahwa ada lebih dari 100 NIK yang terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme dan tindak pidana korupsi. Atas temuan-temuan itu Abidin mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.

 

Abidin mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat. “Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya