Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sulit menindak tegas sejumlah modus politik uang jelang Pilkada 2020 yang ditunda hingga 9 Desember.
Pasalnya, Bawaslu sebagai pelaksana regulasi tidak bisa melangkahi wewenang yang sudah tercantum dalam undang-undang (UU).
"Bawaslu dalam posisi pelaksana UU tentu tidak bisa melampaui UU itu sendiri. Ini akan berhadapan dengan kode etik yang harus ditaati Bawaslu. Apa yang kami lakukan (terkait modus politik uang), berbagai upaya pencegahan, pendidikan kepada pemilik suara, serta sosialisasi," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam diskusi virtual (5/5).
Saat ini, banyak temuan terkait modus politik uang dan abuse of power dari petahana. Beberapa kepala daerah sebenarnya sudah menyalahgunakan wewenang dengan memberi bantuan selama pandemi covid-19.
Baca juga: Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2020 Resmi Ditunda
Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, terdapat 224 daerah dengan potensi petahana kembali maju. Alhasil, potensi penyelewengan wewenang semakin besar di tengah pandemi.
"Kita melihat di beberapa daerah sudah terjadi. Memang ada modus seperti bansos dibungkus dengan label kepala daerahnya, logo dan sebagainya. Dibungkus dengan jargon politk, tidak mengatasnamakan pemerintah, tapi atas nama langsung pribadinya," terang Abhan.
Bawaslu dikatakannya mempunyai tugas untuk mengawasi penyelewengan tersebut. Namun dalam kasus ini, pihaknya dibatasi regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu hanya bisa menindak penyalahgunaan wewenang dalam kurun waktu enam bulan, sebelum penetapan calon kepala daerah. Begitu pula terhadap tim kampanye yang melakukan penyelewengan.
Akan tetapi, hingga saat ini sejumlah tahap Pilkada mengalami penundaan. Bahkan dengan belum dikeluarkannya Perppu Pilkada, menambah ketidakpastian kepada pihak penyelenggara pemilihan.
Baca juga: Politik Uang Tetap Marak di Pilkada 2020
"Ada problem ketika syarat (UU 10/2016) itu kumulatif. Misalnya unsur pertama itu oke, yang kedua hingga hari ini belum ada penetapan pasangan calon. Penundaan akan berubah lagi karena begitu Perppu keluar, KPU akan merivisi lagi PKPU," pungkas dia.
Sebenarnya, lanjut dia, ada aturan yang bisa menindak penyelewengan di masa pandemi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Namun, ranah aturan tersebut berada pada politik, bukan penyelenggara pemilihan. Jadi hanya DPRD yang bisa menegakkan pelanggaran dengan melaporkan kasus ke Mahkamah Agung.
Meski wewenang dibatasi UU, Abhan menambahkan pihaknya bekerja dengan aktif. Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Bawaslu Daerah untuk melakukan tindakan pencegahan.(OL-11)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved