Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

​​​​​​​Bawaslu Meminta Daerah Tidak Terburu-Buru Aktifkan Panwas

Indriyani Astuti
29/4/2020 11:05
​​​​​​​Bawaslu Meminta Daerah Tidak Terburu-Buru Aktifkan Panwas
Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota tidak tergesa-gesa ambil keputusan.(MI/RAMDANI)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menunggu perintah pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas Kelurahan/Desa. 

Ia meminta Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota tidak tergesa-gesa ambil keputusan.

"Sebaiknya tunggu intruksi dari Bawaslu RI yang akan disampaikan secara berjenjang,” tutur Abhan seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu di Jakarta, pada Rabu (29/4).

Saat ini, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan yang tugasnya bersifat ad hoc (sementara) dinonaktifkan karena adanya pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Abhan menambahkan, nantinya akan ada intruksi pengaktifan kembali, pedoman, serta petunjuk teknis mekanisme aktifasi kembali jajaran ad hoc. Para pengawas yang sudah dilantik harus tetap memenuhi beberapa persyaratan ketentuan Undang-undang.

“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada jajaran ad hoc yang telah berubah. Misalnya ada yang masuk ke dalam salah satu tim sukses pasangan calon atau partai politik di daerah tertentu. Maka melanggar aturan dan harus diambil tindakan,” terangnya.

Abhan menjelaskan, pedoman dan petunjuk teknis nantinya juga bertujuan untuk memperkuat jajaran pengawas ad hoc. Saat ini, petunjuk teknis dan mekanismenya tengah dirumuskan. 

Baca juga: Penanganan Covid-19 Jadi Bahan Kampanye Peserta Pilkada Jambi

Seperti diberitakan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang mana hari pemungutan suara digelar 23 September 2020 karena pandemi virus Korona. 

Proses tahapan pilkada yang melibatkan orang banyak seperti pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit atau kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih, kampanye, dan lain-lain dihentikan sebab sangat berisiko menimbulkan terjadinya penularan virus Korona.

Melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020, Bawaslu juga memberhentikan sementara Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa imbas dari penundaan Pilkada Serentak 2020.

Abhan menyatakan, jajaran pengawas pemilu ad hoc yang sudah dilantik maupun yang tertunda pelantikannya telah berstatus nonaktif sejak 32 Maret 2020.

Sementara  Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret 2020 tidak diberikan honorarium Bulan Maret 2020. Untuk Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 diberikan honorariurn Bulan Maret 2020. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik