Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menunggu perintah pusat terkait pengaktifan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam), serta Panwas Kelurahan/Desa.
Ia meminta Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota tidak tergesa-gesa ambil keputusan.
"Sebaiknya tunggu intruksi dari Bawaslu RI yang akan disampaikan secara berjenjang,” tutur Abhan seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu di Jakarta, pada Rabu (29/4).
Saat ini, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan yang tugasnya bersifat ad hoc (sementara) dinonaktifkan karena adanya pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Abhan menambahkan, nantinya akan ada intruksi pengaktifan kembali, pedoman, serta petunjuk teknis mekanisme aktifasi kembali jajaran ad hoc. Para pengawas yang sudah dilantik harus tetap memenuhi beberapa persyaratan ketentuan Undang-undang.
“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada jajaran ad hoc yang telah berubah. Misalnya ada yang masuk ke dalam salah satu tim sukses pasangan calon atau partai politik di daerah tertentu. Maka melanggar aturan dan harus diambil tindakan,” terangnya.
Abhan menjelaskan, pedoman dan petunjuk teknis nantinya juga bertujuan untuk memperkuat jajaran pengawas ad hoc. Saat ini, petunjuk teknis dan mekanismenya tengah dirumuskan.
Baca juga: Penanganan Covid-19 Jadi Bahan Kampanye Peserta Pilkada Jambi
Seperti diberitakan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang mana hari pemungutan suara digelar 23 September 2020 karena pandemi virus Korona.
Proses tahapan pilkada yang melibatkan orang banyak seperti pencocokan dan penelitian yang selanjutnya disebut Coklit atau kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih, kampanye, dan lain-lain dihentikan sebab sangat berisiko menimbulkan terjadinya penularan virus Korona.
Melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020, Bawaslu juga memberhentikan sementara Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa imbas dari penundaan Pilkada Serentak 2020.
Abhan menyatakan, jajaran pengawas pemilu ad hoc yang sudah dilantik maupun yang tertunda pelantikannya telah berstatus nonaktif sejak 32 Maret 2020.
Sementara Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret 2020 tidak diberikan honorarium Bulan Maret 2020. Untuk Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 diberikan honorariurn Bulan Maret 2020. (A-2)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved