Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bawaslu Dorong PKPU Adopsi Protokol Kesehatan

Cahya Mulyana
31/5/2020 09:49
Bawaslu Dorong PKPU Adopsi Protokol Kesehatan
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja(MI/Pius Erlangga)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang menyesuaikan kondisi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan beberapa aturan pengecualian.

Hal tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi berbagai persoalan atas keterbatasan dalam penerapan normal baru.

“Kita bukan lagi bicara 9 Desember 2020 apakah pantas atau tidak karena sudah ditetapkan, meskipun kami (Bawaslu) awalnya merekomendasikan September 2021. Sekarang ini hal utama mengumpulkan permasalahan. Bagaimana bisa menyiasati persoalan itu dalam bentuk aturan pengecualian dalam kehidupan ‘new normal’ adalah penting,” kata Rahmat dalam keterangan resmi, Minggu (31/5).

Berbagai permasalahan, menurutnya, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di daerah menjadi hambatan yang perlu dicarikan jalan keluar lewat aturan. Maka Bawaslu pun melakukan aturan penyesuaian aturan setelah ada PKPU.

"Apalagi dari Pasal 122 A Ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu disebutkan tata cara dan pelaksanannya diatur dalam PKPU. Jadi kalau ada daerah tidak bisa dilakukan secara daring atau pakai teknologi informasi, bisa saja dilakukan pertemuan tatap muka yang menyesuaikan aturan pencegahan covid-19,” jelas dia.

Bagja mencontohkan, dalam tahapan verifikasi dukungan untuk calon perseorangan berdasarkan UU harus mendatangi satu persatu. Hal ini baginya tentu memberatkan dengan kondisi pandemi covid-19 yang memberatkan namun juga punya keterbatasan bila hanya mengandalkan secara daring.

Baca juga: PU Laporkan Kebocoran Data ke Bareskrim Polri

Atas hal tersebut, dirinya menegaskan adanya jaminan keselamatan petugas penyelenggara pilkada saat menjalankan tugas.

“Faktor lain adalah anggaran. Bagaimana adanya perlindungan sesuai protokol kesehatan. Kami beranggapan ini adalah konsekuensi dari pelaksanaan tahapan yang dilanjutkan bersamaan dengan pandemi covid-19. Bagi saya penambahan anggaran ini sebagai konsekuensi logis,” paparnya.

Dalam anggaran ini, Bagja pun mengingatkan adanya penghitungan belanja secara cermat agar tak menyalahi hukum. Hal semacam ini yang harus diselesaikan lewat aturan, jangan sampai menuai masalah hukum.

"Saya kira Kementerian Keuangan juga perlu memberikan kepastian dalam penggunaan anggaran saat masa pandemi covid-19 ini. Aturan hal-hal pengecualian menurut saya penting,” tegasnya.

Selain itu, Bagja menjelaskan Bawaslu terus melakukan berbagai terobosan. Misalnya akan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 saat pandemi covid-19. Menariknya sengketa proses pencalonan paling banyak di Papua yang infrastruktur teknologi informasi agak ketinggalan.

Hal lain yang dia cermati soal penerapan penyalahgunaan wewenang bakal calon petahana dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Pasal 71 UU Pilkada 10/2016. Kritikan atas pengawasan dan penanganan Bawaslu atas larangan mutasi pejabat, penyalahgunaan program seperti bantuan sosial (bansos) demi kepentingan yang diduga menjadi calon petahana menurutnya tak relevan.

“Pasal 71 sudah diterapkan, ada 23 kabupaten/kota di 11 provinsi yang diduga menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemilihan yang diduga akan menjadi calon petahana terus didalami. Kami terus melakukan koordinasi dengan KASN karena netralitas ASN ini bisa masuk di semua tahapan,” jelasnya.

Penerapan penyalahgunaan wewenang dan netralitas ASN berdasarkan Pasal 71 tersebut sempat mengalami perdebatan hukum lantaran adanya penundaan. Awalnya, pengawasan ini dilakukan sejak 8 Januari 2020 berdasarkan perhitungan enam bulan pelaksanaan penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020.

“Kemudian karena ada penundaannya ditunda maka ada sedikit masalah. Namun, Bawaslu tetap melakukan pengawasan penyalahgunaan kepada yang diguga menjadi calon petahana,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya