Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan Pilkada 2020 memerlukan tindak lanjut berupa penerbitan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menuturkan penerbitan revisi PKPU itu cukup mendesak. “Dalam perspektif Bawaslu adanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU), ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu RI, kemarin.
Abhan menjelaskan salah satu penegakan hukum pilkada terkait dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 menyebutkan larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Jika mengacu ke PKPU lama, yakni Nomor 16 Tahun 2019, penetapan pasangan calon dilakukan 8 Juli 2020. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut sudah belaku sejak 8 Januari 2020. Dengan adanya penundaan pilkada ke 9 Desember 2020 seperti yang diatur dalam Perppu 2/2020, imbuh Abhan, penerapan pasal tersebut otomatis harus berubah.
Penetapan pasangan calon yang maju berkontestasi dalam pilkada bergeser ke akhir Oktober 2020. “Kalau mundur enam bulan dari Oktober, berarti April 2020 sudah harus dijalankan pasal itu,” ucapnya.
Komisi II DPR RI menyarankan KPU memetakan status kedaruratan daerah yang terdampak oleh pandemi covid-19 sebelum membuat peraturan KPU (PKPU) terkait dengan penundaan Pilkada 2020. “Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” tutur anggota Komisi II DPR DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dalam merumuskan PKPU, imbuhnya, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu sebelum aturan pelaksanaan penundaan pilkada diterbitkan. Arwani mengungkapkan sejauh ini DPR belum menerima dokumen Perppu No 2/2020 dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, Komisi II akan mengadakan rapat internal membahas Perppu Penundaan Pilkada 2020, hari ini. Yaqut mengatakan pihaknya baru bisa mengomentari pasal demi pasal dalam perppu setelah rapat intern Komisi II DPR. (Ind/Ant/Che/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved