Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan Pilkada 2020 memerlukan tindak lanjut berupa penerbitan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menuturkan penerbitan revisi PKPU itu cukup mendesak. “Dalam perspektif Bawaslu adanya kepastian untuk menegakkan penegakan pemilu dan pengawasannya. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU), ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Bawaslu RI, kemarin.
Abhan menjelaskan salah satu penegakan hukum pilkada terkait dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 menyebutkan larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Jika mengacu ke PKPU lama, yakni Nomor 16 Tahun 2019, penetapan pasangan calon dilakukan 8 Juli 2020. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut sudah belaku sejak 8 Januari 2020. Dengan adanya penundaan pilkada ke 9 Desember 2020 seperti yang diatur dalam Perppu 2/2020, imbuh Abhan, penerapan pasal tersebut otomatis harus berubah.
Penetapan pasangan calon yang maju berkontestasi dalam pilkada bergeser ke akhir Oktober 2020. “Kalau mundur enam bulan dari Oktober, berarti April 2020 sudah harus dijalankan pasal itu,” ucapnya.
Komisi II DPR RI menyarankan KPU memetakan status kedaruratan daerah yang terdampak oleh pandemi covid-19 sebelum membuat peraturan KPU (PKPU) terkait dengan penundaan Pilkada 2020. “Implementasi dari Perppu Pilkada ini harus selaras dengan seluruh regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan penanganan covid-19,” tutur anggota Komisi II DPR DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Arwani Thomafi ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dalam merumuskan PKPU, imbuhnya, KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu sebelum aturan pelaksanaan penundaan pilkada diterbitkan. Arwani mengungkapkan sejauh ini DPR belum menerima dokumen Perppu No 2/2020 dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, Komisi II akan mengadakan rapat internal membahas Perppu Penundaan Pilkada 2020, hari ini. Yaqut mengatakan pihaknya baru bisa mengomentari pasal demi pasal dalam perppu setelah rapat intern Komisi II DPR. (Ind/Ant/Che/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved