Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERSIAPAN penyelenggaraan Pilkada terus dimatangkan. Komisi II DPR RI rencananya menggelar rapat membahas rasionalisasi anggaran Pilkada 2020 pada Rabu (3/6).
"Iya, nanti jam 13.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, Rabu (3/6).
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, rasionalisasi anggaran Pilkada 2020 bakal dibahas bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tiito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Rapat nanti juga akan dihadiri oleh gugus tugas membahas soal anggaran," ujar dia.
Baca juga: Kepala Daerah Wajib Pahami Kenormalan Baru
KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Penambahan anggaran penting di tengah pandemi covid-19 (korona).
"Besok (Rabu, 3 Juni 2020) kita bahas anggaran di DPR," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Selasa (2/6).
KPU meminta tambahan anggaran Rp535,9 miliar. Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu. (A-2)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved