Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo megungkapkan bahwa politik uang masih menjadi tren dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, belum ada aturan tegas terkait politik uang sehingga masih ada celah hukum bagi pelakunya.
"Kita berkaca pada penyelenggaraan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018 belum ada pengaturan yang tegas terhadap pelaku politik uang," ujar Ratna melalui keterangan tertulis Bawaslu saat mengikuti diskusi politik, Rabu (29/4).
Dijelaskannya terdapat 3 hal yang menghambat upaya penegakan dan penindakan hukum terhadap para pelaku tersebut. Pertama yakni terkait substansi hukum itu sendiri.
"Para pelaku politik uang harus memenuhi unsur TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Ketiga unsur ini menjadi hal krusial dalam penanganan politik uang tercantum dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada," jelas Ratna.
Namun, lanjutnya, apabila para pelaku hanya memenuhi salah satu unsur tersebut, tidak dimungkinkan penegakan dan penindakan hukum itu berjalan. Sehingga, banyak pelaku yang tidak memenuhi 3 unsur TSM kemudian dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Bawaslu: Penggunaan Logo Pribadi dalam Bansos Sulit Diproses
Selain itu, ada juga faktor struktur hukum untuk menindak pelaku. Penyelesaian politik uang tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu saja. Akan tetapi, harus melibatkan tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sepanjang belum bisa dibuktikan seperti alat bukti, kemudian ada saksi yang memberikan keterangan kejadian peristiwa dan juga harus juga ada dukungan kesamaan hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan," kata dia.
Persoalan terakhir yang memberi celah politik uang adalah budaya hukum. Dia menegaskan, untuk memahami adanya kesadaran tentang politik uang harus dilandasi dengan kesadaran bersama. Pasangan calon dan masyarakat harus bisa mengubah pola pikir yang berdampak kepada budaya sosial.
"Baik pasangan calon maupun masyarakat harus mengubah cara pandang. Bukan hanya sekadar memberikan saja namun mengubah pola pikir yang nanti akan berdampak permisif," tegas Ratna.
Adapun, untuk mencegah terjadinya praktik politik uang, maka bisa dilakukan melalui edukasi baik di lembaga pendidikan formal dan non ormal. Menurutnya, di lembaga pendidikan formal, harus ada program dan peran partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sementara pendidikan nonformal yaitu program pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara yang kini dilakukan secara berjenjang.
"Ada maupun tidak ada pemilu Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota terus melakukan kegiatan secara menerus melibatkan pihak sekolah, perguruan tinggi, dan mahasiswa untuk terus menyosialisasikan bahaya politik uang," ungkapnua.
Dewi berharap, praktik politik uang pada penyelenggaraan pilkada mendatang dapat diminimalisir. Bahaya politik uang akan berdampak kepada siapa saja yang melakukan praktik kotor tersebut. Politik uang adalah kejahatan besar dalam proses berdemokrasi. (A-2)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved