Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Kendati demikian, Febrie masih enggan membuka nama para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri
Hingga saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 saksi.
Penyidik juga memeriksa empat lainnya selain Sonny. Keempatnya berinsial HS, IWS, BE, dan LP.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan
Penyidik diharapkan tidak menunda-nunda penerapan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ASABRI.
Selanjutnya, tim jaksa penyidik segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kejagung, sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
"Kalau di kita sudah penyidikan. Sudah keluar sprindiknya hari ini," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (14/1).
Ali menyebut bahwa kasus ASABRI masih dalam tahap penyelidikan.
Seperti halnya dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Yunus menduga ada manipulasi di pasar modal seperti goreng saham di ASABRI.
Febrie menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana progres penyidik Bareskrim mengusut kasus tersebut.
"Akan kita ekspose. Mudah-mudahan tanggal 30 (Desember)," ujar Febrie
"Kesepakatannya oleh sana (Polri) untuk menggambarkan sejah mana mereka menangani kasus ini. Dan kami akan melangkah kapan itu di gelar perkara itu," ujar Ali
Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri ke Kejaksaan Agung karena kasusnya mirip Jiwasraya
Kejaksaan akan menangani kasus dugaan korupsi di PT ASABRI lantaran ada kemiripan dengan perkara PT Jiwasraya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp17 triliun.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp17 triliun.
Korupsi di tubuh PT Asabri itu terungkap usai pertemuan Burhanuddin dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus di Asabri itu sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Mahfud menduga ada korupsi di atas Rp10 triliun."Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya," ujar Mahfud
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved