Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Kasus itu diduga memiliki irisan dengan megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasrya (persero) yang telah ditangani oleh Kejagung sebelumnya.
Dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut diketahui terjadi dalam periode 2012-2019 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Penerbitan sprindik yang dilakukan Kejagung menandakan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan tinggal menetapkan tersangka.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengatakan, dalam pandangan akademis dan berdasarkan logika, terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu karena sudah terjadi sejak 2012.
"Uang Rp17 triliun yang merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak yang sedang dilihat penyidik Kejaksaan, enggak mungkin kan enggak dipakai apa-apa, berarti ada TPPU-nya," kata Yenti kepada Media Indonesia, kemarin.
Oleh sebab itu, ia mendorong penyidik untuk tidak menunda-nunda penerapan TPPU dalam kasus Asabri. Yenti menyebut, tanpa kemauan dan integritas yang baik, penerapan TPPU tidak akan berjalan. Ia berharap penanganan Asabri oleh Kejagung dapat lebih cepat ketimbang Jiwasraya.
Kendati demikian, Yenti menggarisbawahi masalah yang ditimbulkan dari kasus Jiwasaraya. Misalnya, perampasan subrekening efek (SRE) WanaArtha yang merupakan salah satu SRE milik terdakwa Benny Tjokrosaputro mengakibatkan para nasabah protes. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga seperti nasabah WanaArtha diharapkan tidak terulang dalam penanganan Asabri.
"Harus betul-betul hati-hati berkaitan dengan ini. Ada pelajaran yang harus diambil," ujar Yenti.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen berkaitan dugaan korupsi di Asabri. Setelah sprindik terbit, Ali menyebut penyidik akan memanggil para saksi dan tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ali belum dapat menjelaskan lebih jauh soal aset yang bersinggungan dalam perkara Asabri dengan Jiwasraya. Penyidikan yang dilakukan hanya terkait Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita pokoknya masalah investasi. Investasinya itu bener apa enggak," singkat Ali. (Tri/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved