Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia telah mengantongi tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, sebagian besar dari calon tersangka tersebut telah diperiksa oleh penyidik.
"Sebagian besar sudah diperiksa," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (26/1).
Ali masih enggan memaparkan latar belakang tujuh calon tersangka pada kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Jumlah calon tersangka ini bertambah banyak dibanding ucapan dari Burhanuddin pada Desember 2020 saat ia bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir.
Baca juga: Komisi III DPR Bandingkan Tuntutan Rendah Pinangki dengan Urip
Saat itu, ia menyebut kedua calon tersangka di Asabri berkaitan dengan terdakwa dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.
"Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama (dengan kasus Jiwasraya), pasti akan berkembang. Swasta dulu, dan dari direksi nanti pasti ada," ujar Burhanuddin.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung sejauh ini, belum ada satupun terdakwa di kasus Jiwasraya yang diperiksa. Penyidik telah memeriksa 18 orang dalam perkara dugaan korupsi di Asabri dengan latar belakang beragam.
Beberapa pihak yang telah diperiksa oleh penyidik antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri telah diperiksa, yakni Sonny Widjaya dan Adam Rachmat Damiri. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa karyawan yang bekerja untuk salah satu terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. (OL-4)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved