Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leoard Eben Ezer Simanjuntak, mantan Dirut Asabri yang diperiksa penyidik ialah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. "Hari ini penyidik memeriksa terhadap satu saksi, yakni ARD selaku mantan Direktur Utama PT Asabri yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/1).
Leonard menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Sebelum Adam, penyidik juga telah memanggil mantan Dirut Asabri lain, yakni Sonny Widjaya.
"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 saksi," pungkas Leonard.
Penyidik kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021.
Leonard menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di Asabri mulanya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi karena menemukan irisan kasus dengan skandal korupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga telah ditangani Kejagung.
Pada Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri juga menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta yang sama dengan terpidana di kasus Jiwasraya. "Pasti akan berkembang. Swasta dulu, dan dari direksi nanti pasti ada." (OL-14)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Industri startup Indonesia yang semakin kompetitif tidak selalu memberikan ruang bertahan bagi perusahaan teknologi finansial.
Pemkab Pohuwato memastikan pembukaan lahan oleh PT BJA dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bertahap sesuai petak tebang.
UBS menggelar UBS OneASEAN Summit untuk ke-14 kalinya dengan menghadirkan lebih dari 850 investor institusional, pembuat kebijakan, serta pemimpin industri dari berbagai negara.
Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja berpartisipasi sebagai sponsor dalam Gathering Akbar Asosiasi Rumah Kost Indonesia (ARKI) Yogyakarta.
Pilihan produk seperti reksa dana, saham, hingga obligasi negara Fixed Rate (FR) bisa membantu masyarakat berinvestasi sesuai profil risiko masing-masing.
Tren investasi pada 2026 diproyeksikan semakin mengarah pada penguatan portofolio yang mampu bertahan di tengah gejolak pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved