Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Calon Tersangka Korupsi Kasus Asabri Dipastikan Lebih dari 2 Orang

Tri Subakrah
22/1/2021 20:07
Calon Tersangka Korupsi Kasus Asabri Dipastikan Lebih dari 2 Orang
Gedung ASABRI di Jakarta(MI.Susanto)

JUMLAH tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) dipastikan lebih dari dua orang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah.

"Saya pastikan lebih dari dua," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat (22/1).

Kendati demikian, Febrie masih enggan membuka nama para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Termasuk identitas calon tersangka yang disebut beririsan dengan terdakwa pada megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pernyataan Febrie tersebut menganulir ucapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Desember 2020 saat melakukan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir. Saat itu, Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi dua calon tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Burhanuddin, dua calon tersangka tersebut berkaitan dengan terdakwa dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.

Baca juga : Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek

"Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama (dengan kasus Jiwasraya), pasti akan berkembang. Swasta dulu, dan dari direksi nanti pasti ada," ujar Burhanuddin saat itu.

Penyidik kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Jampidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021. 

Burhanuddin menyebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dari kasus korupsi di Asabri mencapai Rp17 triliun. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kasus dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya