Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek

Tri Subarkah
22/1/2021 18:19
Kejagung Periksa Dua Direktur BP Jamsostek
Ilustrasi(MI/Dwi Apriani)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur BP Jamsostek sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak mengatakan saksi yang diperiksa adalah Krishna Syarif dan Evi Efiatin. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Direktur Pelayanan dan Direktur Keuangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Mantan Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memeriksa 15 orang dalam kasus tersebut. Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Leonard mengatakan pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BP Jamsostek, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan data serta dokumen.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyebut dana yang dikelola oleh BP Jamsostek sampai 31 Desember 2020 senilai Rp486,38 triliun. Sebanyak 17 persen dialokasikan untuk saham, sedangkan 8 persen untuk reksadana.

"Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Irvansyah. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya