Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Mulai Periksa Saksi Korupsi Asabri

Tri Subarkah
19/1/2021 09:25
Kejagung Mulai Periksa Saksi Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Sampai saat ini, empat orang baik yang pernah atau masih bekerja di perusahaan pelat merah itu telah diperiksa.

Keempatnya yakni bernisial TY, IS, IK, dan GP. TY merupakan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012-Maret 2017. Sedangkan IS adalah Kepala Bidang Transaksi Ekuitas yang menjabat sejak Oktober 2017 sampai sekarang. Sebelumnya, IS pernah bekerja sebagai staf investasi dan Kepala Bidang Pengelolaan Saham.

IK diperiksa sebagai saksi selaku pelaksana tugas Kepala Divisi Investasi Asabri pada periode Februari 2017-Mei 2017, sedangkan GP merupakan Kepala Investasi dalam kurun waktu Juni 2017-Juli 2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemeriksaan para saksi dimulai setelah Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Kasus dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019.

Leonar menjelaskan, dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya