Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEJAKSAAN Agung RI akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bersama Bareskrim Mabes Polri. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Menurutnya, gelar perkara dilakukan guna mengetahui sejauh mana Bareskrim menangani kasus tersebut.
"Kesepakatannya oleh sana (Polri) untuk menggambarkan sejah mana mereka menangani kasus ini. Dan kami akan melangkah kapan itu di gelar perkara itu," ujar Ali di Gedung Kejagung, Rabu (23/12).
Ali menjelaskan hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum kasus. Kejagung akan melakukan penyelidikan jika ditemui keterangan dan alat bukti yang kurang.
"Ini tergantung hasil ekspose. Kami juga tidak bisa melanjutkan kasus ini karena lembaganya juga beda. Jadi tergantung hasil gelar perkara lah," jelasnya.
Baca juga : KPK Kembali Dalami Pengajuan Anggaran Proyek di Indramayu
Gelar perkara bersama tersebut juga diamini oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ia juga menyebut pelimpahan perkara Asabri ke Kejagung telah disepakati.
Menurut Listyo, pihaknya melimpahkan perkara di Asabri ke Kejagung karena terdapat tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani Kejagung.
"Karena beberapa tersangka, modus operandi, dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara," jelas Listyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah mengntongi dua calon tersangka. Kendati demikian, Burhanuddin enggan menyebut kedua nama itu.
Adapun kasus dugaan korupsi di Asabri bermula saat saham-saham yang menjad portofolio ASABRI berguguran sepanjang 2019. Pada tahun itu, liabilitas ASABRI tercatat senilai Rp36,94 triliun, sementara asetnya Rp30,84 triliun. (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved