Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Selidiki Korupsi Asabri, Kejagung Mulai Dekati Benny Tjokro

Tri Subarkah
26/1/2021 10:30
Selidiki Korupsi Asabri, Kejagung Mulai Dekati Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro(MI/Susanto)

PENYIDIKAN terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai mendekati Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa karyawan Benny berinisial J sebagai saksi.

"J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi atau karyawan saudara Benny Tjokorsaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).

PT Bumi Nusa Jaya Abadi merupakan perusahaan milik Benny. Leonard, Senin (25/1), mengatakan penyidik juga melakukan pemeriksaan RM selaku admin dan finance di perusahaan tersebut. Selain itu, JI selaku sekretaris Benny juga turut diperiksa.

Baca juga: KPK Tuding Isu Taliban dan Radikal Sarat Kepentingan

Selain tiga orang yang berhubungan dengan Benny, penyidik juga memeriksa seorang pengusaha berinisial SJS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.

Benny dikaitkan dengan perkara tersebut setelah Kejagung menemukan irisan antara kasus di Asabri dengan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pada Desember 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi dua calon tersangka dalam kasus tersebut yang berkaitan dengan terdakwa dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya.

Selain Benny, terdakwa lain dalam kasus korupsi Jiwasraya adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya, bersama empat terdakwa dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyampaikan jumlah tersangka dalam kasus Asabri dipastikan lebih dari dua orang. Angka tersebut lebih banyak ketimbang yang disebut oleh Burhanuddin sebelumnya.

"Saya pastikan lebih dari dua (tersangka)," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung Jakarta, Jumat (22/1).

Leonard menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019.

Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya