Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bersama Bareskrim Mabes Polri akhir tahun ini.
“Akan kita ekspose. Mudahmudahan tanggal 30 (Desember),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah di Gedung Kejagung, kemarin.
Febrie menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana progres penyidik Bareskrim mengusut kasus tersebut. Saat disinggung soal dua calon tersangka yang telah disebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemarin, Febrie masih enggan mengungkap. “Belumlah ya. Itu masih kita simpan karena kan kita nunggu ekspose dulu nih. Semua bahan dan alat buktinya kan ada di penyidik,” katanya.
Dua calon tersangka itu digadang- gadang merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya ialah terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sebelumnya juga ditangani Kejagung.
Menurut Febrie, pihaknya akan melihat kepentingan untuk memeriksa orang-orang yang telah divonis dalam kasus Jiwasraya untuk kasus ASABRI.
“Kita lihat kepentingannya lah, kepentingan nanti proses penyidikan ASABRI,” tandasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono juga menegaskan gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Bareskrim menangani kasus tersebut.
Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum kasus ini. Kejagung akan melakukan penyelidikan jika ditemui keterangan dan alat bukti yang kurang.
“Ini tergantung hasil ekspose. Kami juga tidak bisa melanjutkan kasus ini karena lembaganya juga beda. Jadi tergantung hasil gelar perkara lah,” jelasnya.
Gelar perkara bersama tersebut juga diamini Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ia juga menyebut pelimpahan perkara ASABRI ke Kejagung telah disepakati.
Menurut Listyo, pihaknya melimpahkan perkara di ASABRI ke Kejagung karena terdapat tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani Kejagung.
“Karena beberapa tersangka, modus operandi, dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan ASABRI. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara,” jelas Listyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah mengantongi dua calon tersangka. Kendati demikian, Burhanuddin enggan menyebut kedua nama itu. (Tri/Ykb/X-10)
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Qoala Plus memberikan edukasi kepada peserta atas gambaran besar pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
Melalui Qonnect+ 2026, Qoala Plus memberikan edukasi atas gambaran pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi.
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved