Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEJAKSAAN Agung akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) bersama Bareskrim Mabes Polri akhir tahun ini.
“Akan kita ekspose. Mudahmudahan tanggal 30 (Desember),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah di Gedung Kejagung, kemarin.
Febrie menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh mana progres penyidik Bareskrim mengusut kasus tersebut. Saat disinggung soal dua calon tersangka yang telah disebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemarin, Febrie masih enggan mengungkap. “Belumlah ya. Itu masih kita simpan karena kan kita nunggu ekspose dulu nih. Semua bahan dan alat buktinya kan ada di penyidik,” katanya.
Dua calon tersangka itu digadang- gadang merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya ialah terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sebelumnya juga ditangani Kejagung.
Menurut Febrie, pihaknya akan melihat kepentingan untuk memeriksa orang-orang yang telah divonis dalam kasus Jiwasraya untuk kasus ASABRI.
“Kita lihat kepentingannya lah, kepentingan nanti proses penyidikan ASABRI,” tandasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono juga menegaskan gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Bareskrim menangani kasus tersebut.
Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum kasus ini. Kejagung akan melakukan penyelidikan jika ditemui keterangan dan alat bukti yang kurang.
“Ini tergantung hasil ekspose. Kami juga tidak bisa melanjutkan kasus ini karena lembaganya juga beda. Jadi tergantung hasil gelar perkara lah,” jelasnya.
Gelar perkara bersama tersebut juga diamini Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ia juga menyebut pelimpahan perkara ASABRI ke Kejagung telah disepakati.
Menurut Listyo, pihaknya melimpahkan perkara di ASABRI ke Kejagung karena terdapat tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani Kejagung.
“Karena beberapa tersangka, modus operandi, dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan ASABRI. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara,” jelas Listyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah mengantongi dua calon tersangka. Kendati demikian, Burhanuddin enggan menyebut kedua nama itu. (Tri/Ykb/X-10)
AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan EMC Healthcare untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dalam program Custom Clinical Pathway.
Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Kehadiran asuransi ini bisa jadi pilihan perlindungan keluarga, serta mempersiapkan masa pensiun dan rencana warisan, termasuk terhadap terminal illness.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved