Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus ASABRI Ditingkatkan ke Penyidikan

Tri Subarkah
14/1/2021 21:52
Kasus ASABRI Ditingkatkan ke Penyidikan
Korupsi(Ilustrasi)

TIM Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ke tingkat penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

"Kalau di kita sudah penyidikan. Sudah keluar sprindiknya hari ini," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (14/1).

Kendati demikian, Febri mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara internal.

"Belum ada tersangka tapi. Pemeriksaan mulai pekan depan," tandas Febrie.

Kasus dugaan korupsi di ASABRI yang menyebabkan kerugian negara Rp16,7 triliun awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi. Ini disebabkan karena ada irisan dengan kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah ditangani Kejagung.

Baca juga : Jokowi Minta Perkuat Pencegahan Kejahatan Ekonomi

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Joko Purwanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim kecil yang berisikan penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Asabri dalam kurun 2012-2019. Ia menyebut pembentukan tim kecil itu bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan penyidik Kejaksaan karena dinilai lebih berpengalaman.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga sudah menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta. Keduanya diduga kuat merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Benny dan Heru pidana penjara seumur hidup. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik