Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejaksaan Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi ASABRI

Tri Subarkah
15/1/2021 18:23
Kejaksaan Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi ASABRI
Kantor Asabri(MI/Susanto)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) pada hari ini. 

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kejagung, sprindik tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

"Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT ASBARI (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (15/1).

Leonard menjelaskan, kasus dugaan korupsi di ASABRI terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, ASABRI juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Leonard, perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Kejaksaan Tangkap Buron Pengadaan Lift Kemenkop UMKM

"Selanjutnya, tim jaksa penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya," tandas Leonard.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di ASABRI diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi. 

Hal ini disebabkan karena ada irisan antara kasus korupsi ASABRI dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya. Diketahui, kasus korupsi di Jiwasraya sebelumnya juga ditangani oleh Kejagung.

Pada Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sendiri juga menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta yang sama dengan terpidana di kasus Jiwasraya. "Pasti akan berkembang. Swasta dulu, dan dari direksi nanti pasti ada."

Keduanya diduga kuat merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Benny dan Heru pidana penjara seumur hidup. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya