Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejaksaan Tangkap Buron Pengadaan Lift Kemenkop UMKM

Tri Subarkah
15/1/2021 13:43
Kejaksaan Tangkap Buron Pengadaan Lift Kemenkop UMKM
Kantor Kejaksaan Agung.(ANTARA)

TIM Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana kasus korupsi pengadaan delapan unit lift pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM). Penangkapan buronan atas nama Rini Yulianthie Fatimah, 44, dilakukan hari ini pukul 09.45 WIB.

Menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, Rini diamankan di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa Rini menjadi buronan setelah divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1760/K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017.

"Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit elevator/lift Tahun Anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah," ujar Odit melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (15/1).

Perbuatan Rini, lanjut Odit, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17,4 miliar. Dalam putusan tersebut, Rini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Odit juga menjelaskan bahwa Rini dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan Rp180 juta. Bila dalam waktu setahun tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandas Odit mengutip amar putusan. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya