Kejagung Tunggu Audit BPK Soal Kerugian Negara di Asabri

Tri Subarkah
26/1/2021 21:22
Kejagung Tunggu Audit BPK Soal Kerugian Negara di Asabri
Jampidsus Ali Mukartono(Dok.MI)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) masih belum ditentukan dengan pasti.

Menurut Ali, jumlah kerugian negara bisa lebih tinggi ataupun lebih rendah dibandingkan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Rp17 triliun. Ali menjelaskan fluktuasi dalam perhitungan kerugian keuangan negara disebabkan berbagai faktor.

"Tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong," papar Ali.

"Kemudian asumsi kedua, harga saham masih fluktuasi ketika dia semakin turun berarti semakin rugi," imbuhnya.

Kendati demikian, Ali menyebut pihaknya akan menggunakan perhitungan dari BPK.

"Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya