Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) masih belum ditentukan dengan pasti.
Menurut Ali, jumlah kerugian negara bisa lebih tinggi ataupun lebih rendah dibandingkan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Rp17 triliun. Ali menjelaskan fluktuasi dalam perhitungan kerugian keuangan negara disebabkan berbagai faktor.
"Tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong," papar Ali.
"Kemudian asumsi kedua, harga saham masih fluktuasi ketika dia semakin turun berarti semakin rugi," imbuhnya.
Kendati demikian, Ali menyebut pihaknya akan menggunakan perhitungan dari BPK.
"Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-4)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved