Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kembali Periksa Saksi, Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Asabri

Tri Subarkah
26/1/2021 19:27
Kembali Periksa Saksi, Kejagung Terus Dalami Dugaan Korupsi Asabri
gedung Asabri(MI/Susanto )

DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menyebut hari ini penyidik Jampidsus memeriksa dua orang sebagai saksi.

Keduanya adalah MM selaku karyawan swasta dan IS selaku Direktur Keuangan PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung sampai saat ini sudah mengantongi tujuh calon tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 3 DPR hari ini.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman, belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangkanya," ujar Burhanuddin.

Baca juga : Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu orang yang disinyalir akan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Benny sendiri merupakan terdakwa dalam kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Sebelumnya, Burhanuddin menjelaskan terdapat irisan kasus antara korupsi di Jiwasraya dan Asabri. Leonard menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. 

Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik