Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Asabri, Kejagung akan Maksimalkan Penyitaan Aset

Tri Subarkah
27/1/2021 08:29
Kasus Asabri, Kejagung akan Maksimalkan Penyitaan Aset
Jaksa Agung ST Burhanuddin(MI/Susanto)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono berkomitmen memaksimalkan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Hal ini menunjukkan pemidanaan bukan satu-satunya prioritas yang dilakukan selama proses penyidikan.

Menurut Ali, penyitaan aset yang dilakukan pihaknya sejalan dengan dengan dorongan dari kalangan legislatif yang menginginkan pengembalian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Nanti akan mencari aset lagi, kan gitu. Karena DPR kan mengatakan yang perlu, yang penting, juga ada pengembalian klaim negara, maka perlu penyitaan aset," kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (26/1).

"Nah nanti Pak JA (Jaksa Agung) akan semaksimal mungkin untuk mencari aset lagi," imbuhnya.

Dalam menghitung kerugian negara, Ali menjelaskan pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, angka Rp17 triliun yang beredar dalam pemberitaan merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, angka tersebut masih bisa fluktuatif.

Baca juga: Kejagung Tunggu Audit BPK Soal Kerugian Negara di Asabri

Hal tersebut disebabkan karena periodisasi penelitian kerugian negara yang dilakukan oleh kedua lembaga berbeda. Selain itu, harga saham yang tidak menentu juga mempengaruhi hasil perhitungan.

"Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka. Ali menyebut sebagian besar calon tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kendati demikian, ia masih enggan merashasiakan identitas para calon tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik