Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEJAKSAAN Agung belum menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Oleh sebab itu, Ali menyebut bahwa kasus ASABRI masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum (naik ke penyidikan), kan belum lapor ke saya. Kalau Mabes (Polri) ngomong begitu, nanti saya cek," ujar Ali di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta, Selasa (5/12).
Kasus dugaan korupsi di ASABRI yang menyebabkan kerugian negara Rp16,7 triliun awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi. Ini disebabkan karena ada irisan dengan kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah ditangani Kejagung.
Baca juga : Tersangka Video Syur MYD Dikenakan Wajib Lapor
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Joko Purwanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim kecil yang berisikan penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Asabri dalam kurun 2012-2019. Ia menyebut pembentukan tim kecil itu bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan penyidik Kejaksaan karena dinilai lebih berpengalaman.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga sudah menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta. Keduanya diduga kuat merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Benny dan Heru pidana penjara seumur hidup. (OL-7)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved