Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus ASABRI

Tri Subarkah
05/1/2021 22:41
Kejagung Belum Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus ASABRI
Gedung Asabri di Jakarta(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung belum menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Oleh sebab itu, Ali menyebut bahwa kasus ASABRI masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum (naik ke penyidikan), kan belum lapor ke saya. Kalau Mabes (Polri) ngomong begitu, nanti saya cek," ujar Ali di Gedung Bundar Jampidsus Jakarta, Selasa (5/12).

Kasus dugaan korupsi di ASABRI yang menyebabkan kerugian negara Rp16,7 triliun awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi. Ini disebabkan karena ada irisan dengan kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya telah ditangani Kejagung.

Baca juga : Tersangka Video Syur MYD Dikenakan Wajib Lapor

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Joko Purwanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim kecil yang berisikan penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Asabri dalam kurun 2012-2019. Ia menyebut pembentukan tim kecil itu bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan penyidik Kejaksaan karena dinilai lebih berpengalaman.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga sudah menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta. Keduanya diduga kuat merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Benny dan Heru pidana penjara seumur hidup. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik