Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tersangka Video Syur MYD Dikenakan Wajib Lapor

Rahmatul Fajri
05/1/2021 16:16
Tersangka Video Syur MYD Dikenakan Wajib Lapor
Michael Yukinobu Defretes(ANTARA)

TERSANGKA kasus video syur Michael Yukinobu Defretes dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kemarin. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah diperiksa selama hampir 12 jam, Michael dipulangkan dan wajib lapor.

"Yang bersangkutan sementara dipulangkan nanti kita buat wajib lapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Baca juga: KPK Terus Periksa Eksportir Benih Lobster

Yusri mengatakan Michael belum ditahan, karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni aktris Gisella Anastasia. Mantan istri aktor Gading Marten itu akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

"Nanti hasilnya dari saudari GA, nanti digelar perkara untuk menentukkan apakah ditahan atau tidak," kata Yusri.

Sebelumnya, Michael dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan MYD memang dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu. Selain itu, keduanya juga mengakui memang dirinya dalam video tersebut. Keduanya berhubungan seksual dan merekamnya di sebuah hotel di Medan pada 2017 lalu.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun," kata Yusri.

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 memang dikecualikan untuk kepentingan pribadi. Namun, polisi menilai keduanya tersangka telah membuat video, mengrimnya, dan lalai sehingga video tersebut beredar di publik. Dari pengakuan Gisel, ia sempat mengirim video syur itu ke ponsel Michael melalui AirDrop.

"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya