Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Terus Periksa Eksportir Benih Lobster

Dhika Kusuma Winata
05/1/2021 16:08
KPK Terus Periksa Eksportir Benih Lobster
Petani menempatkan lobster hias air tawar ke kolam pembenihan di tempat pembudidayaan Desa Wangunharja, akhir tahun lalu.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perizinan ekspor benih loster dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sejumlah pengusaha yang mendapat izin ekspor benur itu bergiliran diperiksa sebagai saksi.

Kali ini, KPK memanggil Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan dan seorang swasta bernama Johan. "Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SJT (Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/1).

KPK sebelumnya juga memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni dan seorang swasta Bambang Sugiarto. Perusahaan itu diduga mendapat izin ekspor benih lobster. KPK menduga ada pertemuan pengusaha-pengusaha di kantor KKP membahas penentuan nilai fee untuk Edhy Prabowo.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi. Didalami juga dugaan pertemuan di kantor KKP untuk mengondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak di antaranya tersangka EP (Edhy) bersama tim," kata Ali Fikri.

Penyidik komisi juga kembali memeriksa Edhy. Penyidik menelisik dasar penyusunan beleid ekspor benih lobster itu melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020. Aturan menteri yang diteken Edhy itu membuka ekspor benih lobster setelah sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu yakni Susi Pudjiastuti.

"(Edhy) Digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," ucap Ali Fikri.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu (setara US$1,4 miliar). Senilai US$100 ribu itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu. Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy.

KPK juga menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan-perusahaan eksportir. Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya