Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sprindik Terbit, Tersangka ASABRI belum Ada

Tri subarkah
16/1/2021 01:25
Sprindik Terbit, Tersangka ASABRI belum Ada
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), kemarin. Kendati demikian, kejaksaan belum menetapkan tersangka.

Sprindik tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus. "Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT ASBARI (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan. Leonard mengungkapkan pemeriksaan saksi dimulai pada pekan berikutnya.

Leonard menjelaskan korupsi di ASABRI diduga terjadi dalam kurun 2012 sampai 2019. ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, ASABRI juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerugian negara yang diakibatkan korupsi di ASABRI diduga mencapai Rp16,7 triliun.

Kasus tersebut awalnya ditangani institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng kejaksaan karena ada irisan antara kasus korupsi ASABRI dan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kasus korupsi di Jiwasraya ditangani Kejagung.

Pada Desember lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut telah mengantongi dua nama calon tersangka dari pihak swasta yang sama dengan terpidana di kasus Jiwasraya. Keduanya diduga kuat merujuk pada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dalam kasus Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Benny dan Heru pidana penjara seumur hidup. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik