Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Terlebih, Heru sebelumnya juga pernah terseret skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru dengan pidana nihil meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian ASABRI (kerugiannya) Rp22,7 triliun terbukti, hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah, tapi rasa keadilan masyarakat sedikit terusik,"
KEJAKSAAN Agung menjadikan vonis majelis hakim kepada Heru Hidayat sebagai bahan evaluasi untuk menuntut Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Teddy Tjokrosaputro akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Rennier ditahan selama 20 hari terkait ASABRI mulai Jumat (11/3).
Rennier Abdul Rachman Latief merupakan Komisaris PT Sekawan Intipratama, sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo
Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Frangky Tjokrosaputro melalui PT Duta Regency Karunia bekerjasama dengan Tan Kian melalui PT Metropolitan Kuningan Property
Diketahui, hakim MA memutus lepas Rennier dalam perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas.
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, saat ini menjabat Direktur PT Freeport Indonesia," kata Ketut
Tiga tersangka itu ialah, Edward Seky Soerjadjaya, Bety, dan Rannier Abdul Rachman Latief.
Ketut mengatakan pelacakan aset itu juga dilakukan kepada keluarga Heru.
Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman dua mantan Direktur Utama ASABRI yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Putusan tersebut masih dipelajari oleh Direktur Penuntutan JAM-Pidsus. Sejauh ini, Korps Adhyaksa belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri."
Jaksa juga menuntut Teddy Tjokro membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan Teddy dengan pidana penjara selama 18 tahun. Kemudian, pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved