Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Dalami Pemeriksaan Pegawai OJK dalam Kasus Asabri

Tri Subarkah
27/1/2021 23:11
Kejagung Dalami Pemeriksaan Pegawai OJK dalam Kasus Asabri
Gedung Asabri(MI/Susanto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mendalami pemeriksaan terhadap pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ada dua orang dari OJK yang diperiksa hari ini. Keduanya adalah Ika Dianawati Nadeak dan Indry Puspita Sari. Leonard menyebut Ika diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya seabgai Kepala Bagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK. Sementara Indry merupakan Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK.

Kejagung pernah memeriksa keduanya saat menyidik perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasrya (persero). Penyidik memeriksa keduanya pada 2020. Dugaan korupsi di ASABRI disinyalir memiliki irisan dengan perkara di Jiwasraya. 

Selain dua pegawai OJK, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Keduanya adalah Savitri D Lestari yang merupakan pegawai Asabri dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, Tri Agung. 

Baca juga : Kejagung Gelar Perkara Korupsi Asabri Pekan Depan

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (27/1).

Pihak Kejagung saat ini sudah mengantongi tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Hal itu diungkap oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut mencapai Rp17 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari total kerugian negara yang terjadi di Jiwasraya, yakni Rp16,807 triliun.

Kendati demikian, Jampidsus Ali Mukartono menyebut pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Perencana Keuangan. "Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK," singkatnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik