Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mengatakan pihaknya telah mengantongi tujuh calon tersangka.
"Mungkin minggu depan (gelar perkara)," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Rabu (27/1). Menurut Febrie, para calon tersangka telah menjalani pemeriksaan. "Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga."
Burhanuddin pada Desember 2020 saat ia bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir sempat mengatakan bahwa ada dua calon tersangka di Asabri yang berkaitan dengan terdakwa dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya. "Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama (dengan kasus Jiwasraya), pasti akan berkembang. Swasta dulu dan dari direksi nanti pasti ada," ujar Burhanuddin.
Beberapa pihak yang telah diperiksa oleh penyidik antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri ialah Sonny Widjaya dan Adam Rachmat Damiri. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa karyawan yang bekerja untuk salah satu terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-14)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved