Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejagung Gelar Perkara Korupsi Asabri Pekan Depan

Tri Subarkah
27/1/2021 17:09
Kejagung Gelar Perkara Korupsi Asabri Pekan Depan
Asabri.(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mengatakan pihaknya telah mengantongi tujuh calon tersangka.

"Mungkin minggu depan (gelar perkara)," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Rabu (27/1). Menurut Febrie, para calon tersangka telah menjalani pemeriksaan. "Makanya di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik, juga ada beberapa hal pertimbangan juga."

Burhanuddin pada Desember 2020 saat ia bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Tohir sempat mengatakan bahwa ada dua calon tersangka di Asabri yang berkaitan dengan terdakwa dalam korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya. "Saya tidak menyebut nama dulu deh. Yang sementara ada dua dulu yang sama (dengan kasus Jiwasraya), pasti akan berkembang. Swasta dulu dan dari direksi nanti pasti ada," ujar Burhanuddin.

Beberapa pihak yang telah diperiksa oleh penyidik antara lain dua mantan Direktur Utama Asabri ialah Sonny Widjaya dan Adam Rachmat Damiri. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa karyawan yang bekerja untuk salah satu terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksa dana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya