Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DUA mantan direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, kaget dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum, Handika Honggowongso.
Menurut Wongso, kliennya kaget karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Ia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan tanpa didahului informasi. Kendati demikian, Honggo menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan
"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Hal itu membuat klien saya kaget karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Gedung Kejagung, Senin (1/2).
Honggo berharap penyidik Kejaksaan, ke depannya, tidak melakukan penetapan tersangka dan penahanan secara mendadak seperti yang dilakukan terhadap kliennya.
Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam KUHAP.
"Selanjutnya, karena masih ada pandemi covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," tandas Honggo.
Hari dan Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik JAM-Pidsus, Senin (1/2).
Hari merupakan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, sementara Bachtiar merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asabri yang menjabat dalam kurun waktu Oktober 2008 sampai Juni 2014.
Pihak Kejaksaan juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaya.
Selain itu, dua terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasrya (persero), Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara untuk sementara mencapai Rp23,739 triliun. Angka tersebut lebih besar ketimbang kerugian negara dalam skandal kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. (OL-1)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved