Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, kaget dengan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukum, Handika Honggowongso.
Menurut Wongso, kliennya kaget karena langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Ia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan tanpa didahului informasi. Kendati demikian, Honggo menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan
"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Hal itu membuat klien saya kaget karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Gedung Kejagung, Senin (1/2).
Honggo berharap penyidik Kejaksaan, ke depannya, tidak melakukan penetapan tersangka dan penahanan secara mendadak seperti yang dilakukan terhadap kliennya.
Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam KUHAP.
"Selanjutnya, karena masih ada pandemi covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," tandas Honggo.
Hari dan Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik JAM-Pidsus, Senin (1/2).
Hari merupakan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, sementara Bachtiar merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asabri yang menjabat dalam kurun waktu Oktober 2008 sampai Juni 2014.
Pihak Kejaksaan juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaya.
Selain itu, dua terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasrya (persero), Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara untuk sementara mencapai Rp23,739 triliun. Angka tersebut lebih besar ketimbang kerugian negara dalam skandal kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,807 triliun. (OL-1)
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved