Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Diperiksa Dua Kali

Tri Subarkah
28/1/2021 22:50
Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Diperiksa Dua Kali
Mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri yang diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi(MI/Rommy Pujianto)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Ia diketahui menahkodai perusahaan asuransi pelat merah tersebut dalam periode 2009-2016.

"Saksi yang diperiksa antara lain ARD selaku mantan Direktur Utama PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/1).

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Adam. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi tepat seminggu lalu. Menurut Leonard, pemeriksaan terhadap Adam dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam tindak pidana korupsi di ASABRI.

Selain Adam, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan manajer investasi (MI). Keduanya adalah F selaku Direktur Utama PT Aurora Asset Management dan AMM yang merupakan Direktur PT Asanusa Asset Management.

Dugaan tindak pidana korupsi di ASABRI diduga kuat memiliki irisan dengan kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 triliun. Jika berkaca dengan perkara di Jiwasraya, satu dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah mantan Dirut PT AJS Hendrisman Rahim.

Namun, JAM-Pidsus Ali Mukartono menjelaskan pertanggungjawaban tindak pidana tidak didasarkan dengan pertanggungjawaban manajerial. Pernyataan Ali menyiratkan hanya karena Adam pernah menjabat Dirut Asabri tidak otomatis menjadi tersangka.

Baca juga : Indeks Persepsi Turun, KPK Ajak Semua Sektor Serius Cegah Korupsi

"(Penetapan) tersangka itu karena perbuatannya. Kalau jabatannya ini (direktur utama), sudah pasti tersangka, nggak juga. Sekarang tergantung perbuatannya apa, alat buktinya apa. Tidak mesti bahwa dia Direktur Utama, (jadi) tersangka," terang Ali di Gedung Bundar JAM-Pidsus.

Selain Adam, penyidik juga pernah memeriksa mantan Dirut Asabri lainnya, yakni Sonny Widjaya. Sejauh ini, pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus tersebut antara lain beberapa karyawan yang bekerja untuk salah satu terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan beberapa pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR beberapa hari lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi tujuh orang calon tersangka kasus Asabri. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah, para calon tersangka telah menjalani pemeriksaan. 

Leonard menjelaskan dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, Asabri melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik