Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DUA tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung membongkar rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya adalah mantan Direktur Asabri Hari Setiono dan Bachtiar Effendi. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, yakni Handika Honggowongso. Menurut Honggo, upaya yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," ujar Honggo di Gedung Kejagung, Rabu (3/2).
Namun, Honggo mempertanyakan jumlah kerugian negara akibat rasuah di Asabri yang berdasarkan hasil audit sementara BPK mencapai Rp23,739 triliun. Ia menyebut angka tersebut terlampau tinggi.
"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya?" tanya Honggo.
Baca juga : Kejagung Konsentrasi Kejar Aset Tersangka ASABRI
Menurutnya, dalam menentukan kerugian keuangan negara, penyidik JAM-Pidsus harus melihat seluruh aspek dalam perkara tersebut. Salah satu yang harus dicermati dengan melihat aset ASABRI berupa saham, reksadana, maupun properti.
Oleh sebab itu, apabila yang dihitung adalah kerugian riil, ia mengatakan lembaga terkait gagal total melaksanakan fungsi pengawasan.
"Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh auditor, Komisaris PT ASABRI, Menhan, Meneg BUMN, dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan, tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?" paparnya.
Dalam kesempatan itu, Honggo juga mengimbau para pihak yang saat ini menguasai hasil investasi PT Asabri uga menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.
"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tandasnya. (OL-7)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved