Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejagung Buru Aset Tersangka ASABRI di Luar Negeri

 Tri Subarkah
03/2/2021 09:41
Kejagung Buru Aset Tersangka ASABRI di Luar Negeri
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMITMEN Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal penelusuran aset dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero) bukan isapan jempol belaka. Ini dibuktikan dengan pembentukan tim guna memburu aset delapan orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres. Makanya tadi kita sudah dorong timnya mungkin besok itu sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus untuk keluar negeri," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah di Jakarta, Selasa (2/2).

Febrie mengakui penelusuran aset sudah dilakukan di dalam negeri. Kendati demikian, untuk kepentingan teknis penyidikan di lapangan, pihaknya belum menyegel aset-aset tersebut.

"Masih jaga-jaga lah, makanya kepentingan penyidikkan di lapangan. Ntar saya kasih clue-nya, jadi kebuka," katanya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan penelusuran aset dilakukan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara. Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan penyitaan aset oleh penyidik Kejagung akan dilakukan. Ia meminta masyarakat untuk mengawal dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Berdasarkan audit sementara yang dilakukan BPK, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Setidaknya, dua tersangka dalam kasus ini adalah sama dengan terdakwa dalam megakorupsi di Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik