Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kejaksaan Bisa Tawarkan Status Justice Collaborator Rasuah ASABRI

Cahya Mulyana
04/2/2021 13:20
Kejaksaan Bisa Tawarkan Status Justice Collaborator Rasuah ASABRI
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution(MI/ROMMY PUJIANTO)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Kejaksaan Agung membongkar kasus rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Salah satu cara yang disarankan untuk Kejagung ialah menawarkan jaminan perlindungan tambahan bagi tersangka dan status justice collaborator (JC).

"LPSK akan melindungi saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23,73 triliun," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, (Kamis (4/2).

Maneger mengatakan pemberian JC sangat penting sebagai imbal jasa terhadap tersangka yang membantu pengembangan dan penuntasan kasus ini. Terlebih perkara di ASABRI menyita perhatian khalayak.

LPSK, kata Maneger, siap membantu Korps Adhyaksa dalam memberikan perlindungan terhadap saksi maupun tersangka yang memiliki informasi penting dalam perkara ini.

"Bila dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau JC, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," paparnya.

Maneger mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemberian perlindungan untuk JC. Perlindungan yang dijamin juga bukan hanya untuk saksi yang bersangkutan.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," pungkasnya.

Kejaksaan Agung telah menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada PT ASABRI selama 20 hari sejak Senin, (1/2). Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri alias ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaya alias SW; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS. Status yang sama juga membelit Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima, LP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik