Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap belasan nama ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Mereka dicegah karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Beredar kabar ada 12 orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri. Belasan orang itu termasuk tujuh calon tersangka. Pencegahan bisa dilakukan bagi siapa pun yang diduga terlibat, meski belum menjadi tersangka.
"Kan kalau menurut undang-undang tidak harus tersangka. Orang yang bahasanya ada kaitannya (bisa dicegah ke luar negeri)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/1).
Baca juga: Jaksa Bantah Jadikan Hiendra Kambing Hitam
Ali tidak membantah dan juga tidak membenarkan ada 12 orang yang dicegah ke luar negeri. Dia juga belum mau mengungkap identitas orang-orang yang dicegah itu.
"Kalau banyak, ya banyaklah (yang dicegah)," ujar dia.
Kejagung telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus rasuah di Asabri. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.
Namun, identitas ketujuh orang itu belum dibeberkan. Identitas mereka akan diungkap saat menyandang status pesakitan tersebut.
Ketujuh calon tersangka itu terindikasi hanya dalam waktu dua pekan penyidikan. Namun, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dari kasus rasuah itu mencapai Rp22 triliun.
Sebelumnya, Polri dan Kejagung sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi di Asabri. Kedua instansi itu memastikan dugaan korupsi berada pada investasi saham dan reksadana asuransi yang diduga terjadi periode 2012-2019.
Dugaan korupsi di Asabri melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Asabri mengalami kerugian puluhan triliun, salah satunya karena membeli saham milik kedua terpidana kasus korupsi Jiwasraya tersebut. (OL-1)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved