Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Bantah Jadikan Hiendra Kambing Hitam

Candra Yuri Nuralam
28/1/2021 09:35
Jaksa Bantah Jadikan Hiendra Kambing Hitam
Tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (kanan)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan jawaban dari eksepsi terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Lembaga Antikorupsi itu akan menyampaikan keberatan atas keluhan Hiendra pada persidangan selanjutnya.

"Tentunya kami, tim jaksa penuntut umum (JPU), akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut dengan menjawab poin-poin eksepsi berdasarkan acuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata JPU pada KPK Takdir Suhan, Kamis (28/1).

Takdir membantah menjadikan Hiendra sebagai kambing hitam dalam dakwaan. Dakwaan itu diklaim disusun berdasarkan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan perkara Hiendra di KPK.

Baca juga: KPK Dalami Arahan Juliari ke Eks ADC Mensos

Takdir tidak bisa berbicara banyak terkait poin-poin keberatan jaksa dari eksepsi Hiendra. Pasalnya, kata dia, jawaban jaksa sedang disusun.

"Uraian lengkapnya akan kami sampaikan pada persidangan selanjutnya," ujar Takdir.

Sebelumnya, dalam persidangan, Hiendra Soenjoto membantah tuduhan jaksa. Hiendra mengaku tidak menyuap Nurhadi.

"Kami simpulkan, terdakwa Hiendra Soenjoto hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukkan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara untuk pengusutan perkara peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum Hiendra, Andrea Reynaldo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Andrea membantah kliennya menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hiendra mengaku tidak pernah memberikan uang untuk Nurhadi dalam pengusutan perkara.

Andrea menunjukkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PK PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015.

Dalam putusan bernomor 116/PK/Pdt/2015, hakim menolak permintaan PT MIT mengajukan PK yang dituduhkan jaksa sebagai awal mula suap Hiendra kepada Nurhadi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya