Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan jawaban dari eksepsi terdakwa penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Lembaga Antikorupsi itu akan menyampaikan keberatan atas keluhan Hiendra pada persidangan selanjutnya.
"Tentunya kami, tim jaksa penuntut umum (JPU), akan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut dengan menjawab poin-poin eksepsi berdasarkan acuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata JPU pada KPK Takdir Suhan, Kamis (28/1).
Takdir membantah menjadikan Hiendra sebagai kambing hitam dalam dakwaan. Dakwaan itu diklaim disusun berdasarkan pemeriksaan para saksi selama proses penyidikan perkara Hiendra di KPK.
Baca juga: KPK Dalami Arahan Juliari ke Eks ADC Mensos
Takdir tidak bisa berbicara banyak terkait poin-poin keberatan jaksa dari eksepsi Hiendra. Pasalnya, kata dia, jawaban jaksa sedang disusun.
"Uraian lengkapnya akan kami sampaikan pada persidangan selanjutnya," ujar Takdir.
Sebelumnya, dalam persidangan, Hiendra Soenjoto membantah tuduhan jaksa. Hiendra mengaku tidak menyuap Nurhadi.
"Kami simpulkan, terdakwa Hiendra Soenjoto hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukkan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara untuk pengusutan perkara peninjauan kembali (PK)," kata kuasa hukum Hiendra, Andrea Reynaldo, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Andrea membantah kliennya menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hiendra mengaku tidak pernah memberikan uang untuk Nurhadi dalam pengusutan perkara.
Andrea menunjukkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PK PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) pada 18 Juni 2015.
Dalam putusan bernomor 116/PK/Pdt/2015, hakim menolak permintaan PT MIT mengajukan PK yang dituduhkan jaksa sebagai awal mula suap Hiendra kepada Nurhadi. (OL-1)
KPKĀ membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved